IJN - Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Aceh, menahan dua orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nagan Raya pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.
Adapun dua terduga pelaku berinisial A (42) dan AF (43), di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/I/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tanggal 22 Januari 2026, disertai Surat Perintah Penyidikan, Penangkapan, dan Penahanan yang sah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berada di pondok di lahan miliknya. Tiba-tiba sejumlah orang datang dan melakukan tindakan kekerasan berupa pemukulan terhadap korban secara bersama-sama hingga korban terjatuh dan mengalami luka. Atas peristiwa tersebut, penyidik melakukan penindakan sesuai prosedur hukum dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nagan Raya dan disangkakan Pasal 262 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
AKP Muhammad Rizal menegaskan, Polres Nagan Raya berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang berlaku.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin