06 Sep 2024 | Dilihat: 282 Kali

Empat Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Lulus Tes Kesehatan dan Baca Al Quran

noeh21
Komisioner KIP Kota Sabang saat konferensi pers dengan awak media. Foto. Iin Wahyudi / IndoJayaNews
      
IJN - Sabang | Usai Pelaksanaan test uji baca Al-Qur'an pagi tadi dan test Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang dilaksanakan senin lalu, ke-empat Bapaslon yang akan berkontestasi pada November mendatang dinyatakan lulus test kesehatan dan baca Al Qur'an. 

Pernyataan ini diumumkan langsung Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang melalui konferensi pers bersama awak media, Kamis sore 5 September 2024.

Ketua Komisioner KIP Kota Sabang, melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Anisah mengatakan, uji mampu baca Al-Qur’an bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan salah satu syarat yang diharuskan untuk dipenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 24 huruf c Qanun Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Setiap Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Tahun 2024 diharuskan untuk memenuhi syarat mampu membaca Al-Qur'an dengan baik," ujar Anisah.

Ia menyebutkan, pada saat mengikuti uji mampu baca Al-qur'an, empat bakal pasangan calon, yaitu Bapaslon perseorangan, Zulkifli H. Adam dan Drs. Suradji Junus, bapaslon dari gabungan partai politik (Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Nasdem), Hendra, S.H. dan drg. H. Marwan, bapaslon dari gabungan partai politik (Partai Aceh, Partai Demokrat dan Partai Golkar), Ferdiansyah, S.Kel dan Muhammad Isa, kemudian yang terakhir bapaslon dari gabungan partai politik (Partai Bulan Bintang dan Partai Amanat Nasional), Darmawan, S.E., M.Si. dan M. Rizki Setiawan, S.E., M.E.

"Uji mampu baca Al Qur’an dibentuk melalui SK KIP Kota Sabang Nomor 120 Tahun 2024, tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang dalam Pemilihan Tahun 2024, terdiri dari tiga unsur yakni LPTQ Kota Sabang Tengku Irsalullah Yusuf, S.Th.I., MPU Kota Sabang Tengku Baharuddin, S.H dan Kementerian Agama Kota Sabang Tgk. H. Murdani, S.Ag., M.A," jelasnya. 

Ia menambahkan, uji mampu baca Al-Qur'an dilakukan untuk menilai kemampuan masing-masing Bapaslon pada pemilihan tahun 2024 dalam membaca Al-Qur’an dengan aspek penilaian meliputi Tajwid dengan bobot nilai maksimal sebesar 50, Fashahah (kefasihan) dengan bobot nilai maksimal sebesar 30, dan Adab dengan bobot nilai maksimal sebesar 20, sehingga total nilai maksimal yang dapat dicapai sebesar 100 poin.

"Hasil uji mampu baca Al-Qur'an merupakan keputusan Tim Uji yang bersifat final dengan kategori yaitu Mampu Baca Al-Quran atau Tidak Mampu Baca Al-Quran. Adapun Standar Uji Mampu Baca Al-Qur'an dinyatakan memenuhi kategori Mampu Baca Al-Qur'an bagi setiap bakal calon yang apabila memperoleh nilai minimal 50 (lima puluh)," jelasnya lagi.

Lebih lanjut ia menambahkan, setelah Tim Uji melakukan sidang bersama untuk menilai dan telah juga menerbitkan Surat Keterangan Mampu Baca Al-Qur'an bagi keempat bakal pasangan calon yang telah mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an.

"Sehingga dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Mampu Baca Al-Qur'an ini, dapat kami nyatakan bahwa semua Bapaslon dinyatakan telah memenuhi syarat dalam aspek mampu membaca Al-Qur'an sebagai pemenuhan salah satu syarat calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024," tutupnya. 



Penulis : IIN Wahyudi