IJN - Sabang | Pemerintah Kota Sabang bersama Forkopimda serta Majelis Permusyawaratan Ulama Kota Sabang menerbitkan seruan dan himbauan bersama menyambut pelaksanaan ibadah di bulan bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sabang, Ady Akmal Shiddiq mengatakan, seruan bersama ini ditandatangani bersama pada 15 Februari 2024 untuk menjaga kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
Dalam himbauan Forkopimda bersama MPU tersebut terdapat beberapa anjuran dan himbauan yang harus ditaati masyarakat Kota Sabang selama pelaksanaan ibadah di bulan ramadhan.
"Seruan bersama ini dikeluarkan untuk menjaga kelancaran beribadah di bulan suci Ramadhan, umat Islam di Kota Sabang dianjurkan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat," kata Ady Akmal, Minggu 10 Maret 2024.
Himbauan juga ditujukan kepada para pengusaha warung kopi, rumah makan, restoran, dan penjual takjil bahwa tidak dibenarkan menjual makanan atau minuman untuk umum sejak waktu imsak sampai dengan sesudah shalat Ashar.
"Khusus bagi pemilik warung/kedai makanan dan minuman, tidak dibenarkan menjual makanan ataupun minuman untuk umum mulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB. Setiap pedagang juga harus tetap menjaga kebersihan dan kehalalan makanan serta minuman yang di jual," tegasnya.
Lanjut disampaikan Ady Akmal, bagi umat beragama selain Islam, diharapkan dapat saling menjaga keharmonisan antar umat beragama, dengan saling bertoleransi dan menghormati umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa agar kerukunan terus terjalin.
"Agar kita bisa memelihara kesucian bulan Ramadhan, kami meminta, para pengusaha karaoke, bilyar, playstation dan warnet untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan," ujarnya.
Dalam himbauan juga ditujukan kepada aparatur negara untuk memelihara kode etik dan kehormatan korp. sebagai alat negara dan pelayan masyarakat, aparatur negara wajib menegakkan hukum serta melindungi rakyat dan masyarakat, dengan bertindak bijaksana. Sehingga tetap terpeliharanya keamanan dan ketertiban umum serta terlaksananya syiar Islam dan amaliyah ramadhan.
"Selain itu, untuk para mubaligh, penceramah, tokoh agama, dan para imam, diharapkan tidak menyampaikan persoalan khilafiyah dengan memaksakan kehendak dalam ceramahnya pada ramadhan ini," jelasnya.
Pemerintah Kota Sabang akan melakukan pengawasan melalui Wilayatul Hisbah, agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan ramadhan.
"Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, kami akan lakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan. Bila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Penulis : IIN
Editor : Afrizal