IJN - Meulaboh | Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak pihak penegak hukum untuk terbuka terkait penangkapan tujuh warga negara asing (WNA) di lokasi tambang emas, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten setempat.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengatakan, pihaknya mendukung terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH), namun harus transparan dan tidak ada yang tertutupi.
"Kita mendorong proses ini benar-benar terbuka dan tidak tertupi, sehingga publik tidak menduga-duga sesuatu hal yang tidak baik,"kata Edy Syahputra dalam keterangannya diterima IndoJayaNews.com, Rabu 18 Januari 2023.
Selain itu, dia meminta APH memberikan kebenaran informasi atas penangkapan sejumlah WNA tersebut. Menurutnya, dari informasi yang didapatkan dilapangan, mereka diamankan pada salah satu kapal beijing yang dipergunakan untuk menyedot emas di aliran Sungai Mas-Tutut.
"Tentunya hal tersebut perlu diluruskan, dan bila benar atas penahanan atau diamankan sejumlah orang tersebut, terutama keberadaan warga negara asing (WNA) tersebut dilokasi tambang emas, maka tentu saja patut dipertanyakan legalitas izin para WNA yang disebut-sebut atau diduga adalah WNA Vietnam,"kata Edy Syahputra.
Ia meminta pihak kepolisian untuk memberi klarifikasi persoalan tersebut agar menjadi terang.
Baca juga : Polisi Amankan Tujuh WNA Diduga Lakukan Penambangan di Luar Izin
Apalagi, lanjut Edy, dari berita yang beredar dilapangan dan disebutkan oleh masyarakat setempat, beberapa orang yang ditangkap tersebut adalah WNA dan bekerja di kapal beijing penyedot emas di sepanjang aliran Sungai Mas-Tutut.
"Sekali lagi, kita sangat mendukung dan mengapresiasi penegakan hukum bila penangkapan ini dilakukan atas adanya pelanggaran atas hukum,"ucapnya.
Ditambah Edy, merujuk pada Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan TKA yang masuk ke Indonesia wajib memiliki beberapa izin.
Diantaranya, jelas Edy, Izin tenaga kerja asing antara lain Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Baca juga : Akibat Tambang Ilegal, Persawahan Warga Rusak di Blang Lango Seunagan Timur
"Namun setelahnya Undang-Undang Cipta Kerja, maka TKA hanya perlu RPTKA saja karena tak perlu lagi izin tertulis dari pejabat atau pejabat yang ditunjuk," jelasnya.
Atas dasar itu, lanjut Edy, maka bila benar yang diamankan adalah sejumlah orang WNA, maka hal yang patut dipertanyakan adalah terkait RPTKA yang kemudian menjadi dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usaha.
"Patut diingat bahwa RPTKA diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, atas dasar itu kami mempertanyakan pemberian izin kerja oleh dinas terkait,"ucapnya.
"Selain itu, kita juga mempertanyakan penggunaan WNA tersebut di lokasi tambang emas, tentu saja yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin mereka dengan leluasa masuk dan bekerja di lokasi tambang emas tersebut dengan leluasa, atas hal ini patut dipertanyakan keberadaan pemberian izin mereka oleh perusahaan, apakah sudah sesuai dengan izin atau tidak!,"ujar Edy.
Baca juga : DPR Dukung Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun
Apalagi WNA tersebut, tambah Edy diduga kuat telah melakukan tindak pidana Mineral dan batubara (Minerba) di Desa Sungai Mas-Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, dan kemudian diamankan pada Selasa, 17 Januari 2023.
"Hal lain yang kami pertanyakan, apakah kegiatan mereka bekerja dalam lokasi izin tambang (IUP) atau mereka telah keluar dari izin lokasi IUP, atas hal ini kami ingin kejelasan dari aparat penegak hukum terkait,"tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan