IJN – Banda Aceh | Pergantian Wakil Kejati Aceh dari Arif, SH, MH kepada Drs. M.Yusuf, SH,MH yang telah resmi dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam, SH,MH di Kantor Kejati Aceh pada Rabu 23 Januari 2019 mendapat respon dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh.
Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatudin Tanjung mengungkapkan harapan besar sebenarnya terhadap penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi ada di pundak Kejati Aceh.
“Karena selama ini Aceh masuk dalam kategori daerah yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi,”cetusnya.
“Selama ada diskusi tentang korupsi Aceh tak pernah absen disebut. Ini menunjukan bahwa ada yang perlu diperkuat oleh penegak hukum dari sisi pencegahan dan ini ujung tombaknya ada di Kejati Aceh,”ujar Hayatudin.
Kemudian GeRAK Aceh juga berharap adanya upaya percepatan setiap penanganan perkara dugaan korupsi di Aceh.
Menurut GeRAK Aceh, hal ini penting dilakukan oleh Kejati Aceh sehingga tidak terkesan bahwa penanganan perkara sengaja diperlambat dan menjadikan image yang tidak baik bagi penegak hukum di mata masyarakat Aceh.
Untuk itu GeRAK tetap berharap besar ke penegak hukum di Aceh khususnya Kejaksaan Tinggi untuk transparan dalam penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi serta melakukan upaya inovasi lainnya dalam proses pencegahan terhadap pemerintah yang ada di Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Aceh resmi melakukan serah terima jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dari Arif, SH, MH kepada Drs. Muhammad Yusuf, SH, MH di Kantor Kejati Aceh, Rabu 23 Januari 2019.
Pelantikan yang baru saja dilakukan tersebut, merupakan pelaksanaan dari keputusan Jaksa Agung RI, Nomor: Kep-262/A/JA/12/2018 tanggal 07 Desember 2018 tentang pengangkatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.