09 Feb 2021 | Dilihat: 615 Kali

Haji Uma dan YARA Bantu Balita Gizi Buruk Asal Aceh Utara

noeh21
      
IJN - Banda Aceh | H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma Anggota DPD RI asal Aceh bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membantu Aqila Fitriana, balita usia 20 bulan penderita gizi buruk asal Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara yang dirujuk ke RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, Selasa 9 Februari 2021.
 
Seperti diketahui, Aqila Fitriana merupakan anak dari keluarga kurang mampu pasangan dari Amiruddin (35) dan Deliana (30) yang menderita gizi buruk sejak 2 hari kelahiran, awalnya Aqila menderita infeksi saluran kencing, rahang tidak berfungsi hingga mengalami gizi buruk. Aqila terpaksa makan dan minum lewat selang Nasogastric Tube (NGT) yang dipasang melalui hidungnya.
 
Keprihatinan terhadap Aqila yang menderita gizi buruk selama ini ramai dibicarakan di media sosial (medsos), termasuk para dermawan ikut membantu meringankan beban jangka pendek Aqila, namun untuk kepastian tindaklanjut pengobatan Aqila ke rumah sakit rujukan RSU dr. Zainoel Abidin belum ada yang menangani.
 
Melihat kondisi Aqila, Haji Uma bersama YARA langsung membantu pengurusan berkas rujukan dan menyerahkan biaya perjalanan pasien ke RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. 
 
Selain itu, Haji Uma dan YARA juga membantu biaya makan pendamping Aqila selama menjalani pengobatan di RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, sementara biaya pengobatan nantinya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
 
“InsyaAllah Aqila akan menjalani pengobatan di RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, kemarin saudara Iskandar Ketua YARA Aceh Utara bersama Timnya, sudah mengurus administrasi rujukan untuk diberangkatkan hari ini,"ungkap Haji Uma kepada INDOJAYANEWS.
 
Sementara itu, Safaruddin, SH Ketua YARA mengatakan selain membantu kebutuhan biaya pendamping pasien, pihaknya juga akan mengutus relawannya untuk melakukan pendampingan pasien dalam mendapatkan pelayan kesehatan yang lebih baik nantinya
 
“Kita sudah perintahkan relawan YARA baik di Kabupaten Aceh Utara maupun di Banda Aceh untuk mendampingi adik Aqila secara estafet dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang lebih baik selama menjalani pengobatan di RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh,"jelas Safaruddin, SH Ketua YARA 
 
Safaruddin, SH menyebut setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, hal itu berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945


Penulis: Hendria Irawan