IJN - Sabang | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Sabang sepanjang tahun 2021 hanya menerima 98 permohonan pembuatan paspor. Angka tersebut menurun drastis dari tahun - tahun sebelumnya, karena warga negara Indonesia dilarang untuk bepergian ke luar negeri.
"Permohonan masyarakat untuk membuat Paspor sepanjang tahun 2021 ini hanya berjumlah 98 pemohon, padahal pada tahun 2020 masih di posisi 221, dan ditahun 2019 sebanyak 1.382 pemohon,"kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Hanton Hanzali saat press conference capaian kinerja Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tahun 2021, Jumat 31 Desember 2021.
Dia menyebut, selama tahun 2021, pihaknya juga sudah mempermudah masyarakat untuk memiliki paspor dengan Eazy Paspor, yaitu petugas akan mengunjungi langsung pemohon untuk pembuatan paspor dengan teknik jemput bola.
"Untuk penerbitan paspor hanya 98 pemohon, Itupun kita sudah menggunakan eazy paspor, yang mana petugas kita lakukan jemput bola ke tempat pemohon paspor. Kalau untuk permohonan izin tinggal masih lumayan, Itas dan Itap juga minim,” jelasnya.
Sementara untuk orang asing, kata Hanton Hanzali, perpanjangan izin tinggal kunjungan mencapai 101 permohonan, Penerbitan Izin tinggal terbatas 6 permohonan, izin tinggal tetap 7 permohonan dan Penerbitan Faskim hanya satu kali.
Baca juga : Imigrasi perkenalkan Aplikasi M-Paspor, Simak Cara Kegunaannya
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tahun 2021 juga telah melakukan Rapat Tim pengawasan orang asing 2 kali, melakukan deportasi satu kali, serta melakukan Operasi Gabungan di Perairan dua kali.
Untuk meningkatkan penyebaran informasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang juga melakukan kerja sama dengan media, serta memanfaatkan media sosial. "Yang mana penyebaran informasi selama tahun 2021 mencapai 843 kali, Penyebaran informasi door to door sebanyak 22 kegiatan, serta Sosialisasi Keimigrasian sebanyak 5 kegiatan.,"demikian tutupnya.
Penulis : IIN