09 Jun 2018 | Dilihat: 1164 Kali

Isu Pelantikan KIP Digugat, Walikota : Silahkan Saja

noeh21
Walikota Subulussalam, H. Merah Sakti
      
IJN | Subulussalam - Walikota Subulussalam, H. Merah Sakti menanggapi polemik pelantikan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) yang dinilai banyak orang bahwa ada dugaan pelanggaran Qanun nomor 6 tahun 2016.

Bahkan, ada isu ia dapat bahwa pelantikan itu akan digugat ke PTUN karena dinilai bertentangan dengan Qanun Aceh. Bagi Merah Sakti hal itu tidak masalah dan ia  mempersilahkan bagi siapa saja yang mau melakukan langkah hukum atas pelantikan Komisioner KIP yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2018 lalu.

Menurut Sakti, langkah yang ia lakukan melantik KIP Kota Subulussalam periode 2018 - 2023 itu sudah tepat sesuai SK yang dikeluarkan oleh KPU Pusat. Sebab, jika tidak dilakukan pelantikan maka KIP akan terjadi kekosongan jabatan, Sedangkan pemungutan suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tidak lama lagi.

"Perekrutan KIP Kota Subulussalam diproses, dirumuskan dan ditetapkan  oleh DPRK, kami sebagai lembaga eksekutif  tentu hanya mengikuti apa yang diputuskan lembaga legislatif. Sesuai yang disampaikan KPU pusat, lima hari sejak SK dikeluarkan wajib dilantik," kata Merah Sakti saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan 292 anggota Badan Persmusyawaratan Kampong (BPK), di aula gedung LPSE, setempat, Jumat 8 Juni 2018. (Alim)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas