IJN - Lhokseumawe | Dalam rangka meningkatkan pengawasan pejabat notaris di daerah, Majelis Kehormatan Notaris melakukan pertemuan dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Kegiatan tersebut digelar di Lhokseumawe, Sabtu 4 Desember 2021, yang turut dihadiri Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Aceh, Meurah Budiman juga merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh.
Bahkan seperti diketahui, selama ini MPWN Aceh gencar melakukan pengawasan dan pembinaan kepada notaris di daerah dan melakukan pertemuan dengan Majelis Pengawasan Daerah Notaris Daerah (MPDN) Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Pada pertemuan yang dihadiri oleh pengurus Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Aceh, MPDN Lhokseumawe dan Aceh Utara itu juga turut dihadiri dari unsur pemerintah, akademisi, bahkan notaris.
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman menyampaikan, pertemuan tersebut untuk menciptakan kesamaan persepsi, sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, terutama Kepolisian.
Kakanwil sebagai Ketua MPWN sepakat dengan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) untuk mendorong diadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kepolisian.
"Sinergitas tugas dibidang penegakan hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang notaris, perlindungan dan jaminan hukum sebagai pejabat umum yang menjalankan profesi dalam memberikan jasa hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris,"kata Meurah Budiman. Minggu 5 Desember 2021
Hal sama juga disampaikan Dr. Azhari, SH., MH selaku Majelis Kehormatan Notaris.
Dia berharap, MPDN dapat meningkatkan pengawasan terhadap notaris agar dapat menjalankan tugas dan jabatan notarisnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran hukum saat membuat akta otentik bagi masyarakat. [Red]