20 Feb 2022 | Dilihat: 711 Kali
Kakanwil Inspeksi Lapas Saat Jam Rawan, Pastikan Petugas Berada di Pos Pengamanan
Keterangan : Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman melakukan inspeksi di Lapas Kelas II A Banda Aceh dalam rangka wasdal pelaksanaan tugas pengamanan pada hari minggu, (20/2). Foto: istimewa
IJN - Banda Aceh | Dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian tugas di Unit Pelaksana Tugas (UPT), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Meurah Budiman melakukan inspeksi di Lapas kelas II A Banda Aceh.
Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Aceh Terima DIPA Tahun Anggaran 2022
"Inspeksi itu dilakukan untuk memastikan petugas pengamanan berada di pos jaga masing-masing saat jam-jam rawan, seperti saat narapidana berada diluar kamar melaksanakan shalat ashar, dan kegiatan olah raga bola kaki, sampai seluruh narapidana dimasukkan kembali ke kamar masing-masing pukul 17.30 wib," demikian disampaikan Kakanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman kepada INDOJAYANEWS.COM, minggu 20 Februari 2022.
Baca juga : Sekjend Kemenkumham, Andap Budhi Revianto: Peringatan Hari Lemhanas Satu Nafas dengan Kebangkitan Nasional
Meurah Budiman menyebut, pengawasan dan pengendalian tugas pada hari libur di jajaran pemasyarakatan merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, SIK,. MH.
"Inspeksi dan wasdal akan terus dilakukan untuk memastikan kesiapan satuan kerja dalam melakukan deteksi dini dan mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban pada hari libur yang dinilai rawan gangguan kamtib,"sebut Meurah didampingi Kasubbid Pelayanan Tahanan Kanwil Toranda, Bc.IP., SH.
Baca juga : Kakanwil Kemenkumham Aceh Beri Penguatan untuk 37 Kepala UPT
Untuk Diketahui, Lapas Kelas II A Banda Aceh saat ini dihuni oleh 613 orang napi dalam berbagai kasus tindak pidana, antaranya; tindak pidana narkoba, pembunuhan, tipikor dan pidana umum lainnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, inspeksi Kakanwil dimulai sejak kamis (17/2) lalu di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di wilayah Pidie, Bireuen dan Lhokseumawe dalam rangka memastikan seluruh warga binaan dan petugas Lapas sudah melaksanakan vaksin Covid-19 baik vaksin pertama dan kedua, sementara vaksin ketiga belum dilaksanakan karena menunggu masa 6 bulan setelah vaksin kedua.
Penulis : Hendria Irawan