IJjN | Aceh Utara - Kecelakaan lalulintas antara mobil penumpang Toyota Rush B 1782 CVI kontra sebuah Truck Tronton BL 8985 NH, di Jln. Umum Medan-Banda Aceh Gampong (Desa) Pulo Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, menewaskan seorang pengemudi kendaraan.
Sementara 5 (lima) orang lainnya mengalami luka berat, dan 1 (satu) orang mengalami luka ringan. Peristiwa naas itu terjadi pada Kamis, 31 Mei 2018 sekira pukul 15.00 WIB yang turut melibatkan sebuah sepeda motor Vario bernomor polisi BK 2329 PAV.
Menurut informasi yang diterima media Indojayanews.com dari Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian M. Sik mengatakan, seorang penumpang yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut bernama Srianto (42) beralamat di gampong Unit 5 Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aaceh Utara.
"Korban merupakan pengemudi mobil Rush bernomor polisi B 1782 CVI. Sementara lima orang korban lainnya yaitu; penumpang mopen rush, Nadimah (63) pekerja rumah tangga beralamat Gampong Babusalam Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara," ungkapnya.
"Kemudian penumpang mobil Rush bernama Hafid (3) beralamat Unit 5 Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, dan Emi Sunarti (42) pekerja swasta beralamat gampong Unit 5 Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara," sambungnya.
Sementara korban lain yaitu pengemudi truck Tronton bernomor polisi BL 8985 NH, Anwar (45) beralamat gampong Dayag Kecamatan Matang Gelumpang Dua Kabupaten Bireuen, dan pengendara sepeda motor Bario BK 2329 PAV bernama M Akbar Harahap (26) merupakan anggota TNI dari Bataliyon 113 Bireuen.
Kemudian Korban lainnya yaitu Astika (22) pekerja swasta berlamat Aspol TNI Bataliyon 113 Bireuen. Sementara korban dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan perawatan medis. Kerugian ditaksir mencapai Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah).