28 Jan 2026 | Dilihat: 20 Kali
Kemenkum Aceh Sosialisasikan Posbankumdes di Kecamatan Syiah Kuala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terus memperkuat akses keadilan masyarakat hingga ke tingkat desa. Salah satunya melalui sosialisasi Pos Bantuan Hukum Gampong (Posbankumdes) yang digelar bersama Gampong Lamgugob di Aula Kantor Camat Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Foto. Ist
IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh terus memperkuat akses keadilan masyarakat hingga ke tingkat desa. Salah satunya melalui sosialisasi Pos Bantuan Hukum Gampong (Posbankumdes) yang digelar bersama Gampong Lamgugob di Aula Kantor Camat Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Rabu 28 Januari 2026.
Meurah Budiman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh menyampaikan bahwa Posbankumdes menjadi instrumen penting dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah dijangkau masyarakat.
Menurutnya, keberadaan Posbankumdes memastikan warga gampong memiliki ruang konsultasi dan penyelesaian persoalan hukum tanpa harus langsung berhadapan dengan proses peradilan formal.
“Posbankumdes adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat desa,” ujar Kakanwil Meurah Budiman.
Ia menjelaskan, pendekatan yang digunakan dalam Posbankumdes menekankan penyelesaian perkara secara non-litigasi melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pendekatan ini dinilai selaras dengan nilai adat Aceh yang mengutamakan musyawarah, perdamaian, serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Sosialisasi tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga tokoh adat dan perangkat gampong se-Kecamatan Syiah Kuala. Keterlibatan banyak pihak ini diharapkan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan Posbankumdes di tingkat lokal.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa Posbankumdes merupakan program prioritas yang memiliki landasan hukum kuat.
“Program ini sejalan dengan Undang-Undang Bantuan Hukum dan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, serta menjadi bagian dari agenda reformasi hukum nasional,” katanya.
Ia menambahkan, penguatan Posbankumdes di Aceh merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Aceh dan Kanwil Kemenkum Aceh sejak akhir 2025.
Pemerintah Aceh mendukung afirmasi peradilan adat gampong sebagai Posbankumdes, yang menjadi kekhususan Aceh dalam memperluas akses keadilan berbasis kearifan lokal.
Melalui sosialisasi ini, Kanwil Kemenkum Aceh berharap para geuchik dan perangkat gampong memahami fungsi, mekanisme, serta tata kelola Posbankumdes secara komprehensif.
Dengan begitu, layanan bantuan hukum di tingkat gampong dapat berjalan optimal dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Penulis : Hendria Irawan
Editor : Muhammad Zairin