IJN - Banda Aceh | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh melakukan verifikasi terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perjuangan Aceh (PPA) di Banda Aceh, Senin 2 Juni 2025.
Verifikasi ini menjadi bagian dari proses legalitas dan pendataan partai politik lokal (Parlok) di Aceh sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Kemenkum Aceh telah menyelesaikan tahapan verifikasi terhadap Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPA di sembilan kabupaten/kota.
Lihat juga: Kanwil Kementerian Hukum Mulai Verifikasi Partai Perjuangan Aceh
Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan, struktur kepengurusan, dan kelengkapan administrasi organisasi tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, menyampaikan bahwa kehadiran partai lokal seperti PPA adalah bagian dari kekhususan Aceh dalam sistem politik nasional.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Purwandani H. Pinilihan, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendampingi partai lokal dalam proses legalitas dan pembinaan kelembagaan.
“Kami memberikan arahan dan motivasi agar PPA dapat memenuhi seluruh persyaratan administratif dengan baik. Harapan kami, partai ini dapat menjadi kanal aspirasi masyarakat Aceh yang kuat, dengan tata kelola yang modern,” kata Purwandani.
Tim juga berdialog dengan para pengurus untuk menggali komitmen partai dalam menjaga integritas dan keberlanjutan organisasi.
Kemenkum Aceh menegaskan bahwa partai lokal merupakan pilar penting dalam demokrasi Aceh pasca MoU Helsinki.
Oleh karena itu, keberadaan dan tata kelola partai harus terus diperkuat melalui pengawasan dan pembinaan reguler. Verifikasi ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan untuk menentukan status legal PPA secara menyeluruh di Aceh.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Redaksi