IJN - Banda Aceh | Pemadaman listrik yang terus terjadi sejak sebulan menjelang bulan Ramadhan telah memunculkan gelombang protes dari masyarakat Aceh umumnya, khususnya masyarakat pelanggan PLN di Kabupaten Aceh Jaya dan Aceh Barat.
Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tarmizi, SP mengatakan, PLN harus punya komitmen untuk tidak memadamkan listrik secara sepihak. Bahkan terkesan salah satu tanda tanda menjelang bulan Ramadhan, yaitu terjadinya pemadaman listrik yang terjadi hampir setiap hari.
"Masyarakat umumnya punya usaha yang bergantung dengan listrik, jika listrik padam maka bagaimana masyarakat mencari rezeki. Jika listrik padam, maka sinyal seluler juga terganggu,"kata Tarmizi SP, Kamis 23 Maret 2023.
Ia menjelaskan, masyarakat juga butuh kenyamanan dalam beribadah, terutama saat sahur dan berbuka. Jelang berbuka, perlu listrik untuk mempersiapkan persiapan berbuka puasa.
"PLN harus bertanggung jawab jika ada alat elektronik masyarakat yang rusak akibat dari pemadaman listrik yang sering terjadi," tegasnya.
Tarmizi SP menyebut dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan, bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Sementara itu, dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
"Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin Usaha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN,"tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan