25 Okt 2023 | Dilihat: 178 Kali

KKR Aceh Gelar Workshop Penyusunan Mekanisme Perlindungan Saksi dan Korban

noeh21
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar workshop yang membahas mengenai penyusunan mekanisme perlindungan saksi dan korban. Foto. Humas KKR Aceh
      
IJN - Banda Aceh | Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh menggelar workshop yang membahas mengenai penyusunan mekanisme perlindungan saksi dan korban.

Kegiatan tersebut berlangsung di Sei Hotel Banda Aceh, Rabu - Kamis, 25 - 26 Oktober 2023, yang diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari Petugas Pengambilan Pernyataan, Anggota Pokja, Staf Sekretariat KKR Aceh, Akademi dan unsur masyarakat pegiat HAM.

Ketua Panitia Pelaksana, Muhammad Amin Jadid mengatakan, workshop dilakukan dengan tujuan agar mendapat satu draft penyusunan mekanisme dalam perlidungan saksi dan korban.

"Sehingga para staf dan anggota Pokja KKR Aceh, serta Petugas Pengambilan Pernyataan memiliki pemahaman tentang tata cara atau prosedur pelaporan terkait adanya ancaman dan pemberian perlindungan khususnya kepada saksi dan korban pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh,"kata Amin Jadid, Rabu 25 Oktober 2023.

Amin Jadid menambahkan, workshop tersebut menghadirkan beberapa pemateri lokal dan nasional, diantaranya Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK-RI) Ali Nur Sahid, Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama Sepriady, Mantan Komisioner KKR Aceh/Pengurus Peradi Pusat Daud Beureueh dan Komisioner KKR Aceh.

Sementara itu, Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya menyebutkan, workshop penyusunan mekanisme perlindungan saksi dan korban KKR Aceh bertujuan untuk menyiapkan penangkal, menyiapkan strategi dan  menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi apabila ada korban mengalami gangguan.

"Selain itu juga untuk mencegah adanya tindakan yang mengusik pribadi korban maupun keluarga pasca ataupun saat pengambilan pernyataan," sebutnya.

Selain itu, kata Masthur, penyusunan mekanisme perlindungan saksi dan korban juga perlu disusun agar dapat merumuskan antisipasi ancaman terhadap proses pengambilan pernyataan. 

"Hal ini perlu dirumuskan agar adanya antisipasi terhadap ancaman atau sejenisnya, sehingga proses pengambilan pernyataan dapat berjalan dengan lancar," kata Masthur.

Hal sama disampaikan Komisioner sekaligus Ketua Pokja Perlindungan Saksi dan Korban KKR Aceh, Tasrizal menyebutkan, saat ini proses pengambilan pernyataan terhadap 1.200 korban pelanggaran HAM sedang berlangsung, sehingga pihaknya perlu melakukan rumusan terhadap antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.

"Proses pengambilan pernyataan saat ini sedang berlangsung, alhamdulillah sejauh ini belum ada gangguan di lapangan. Namun KKR Aceh perlu merumuskan mekanisme perlindungan untuk saksi dan korban, juga para petugas di lapangan agar proses kerja saat ini bisa lancar dilaksanakan," bebernya.

Selain itu, Tasrizal juga menjelaskan, antisipasi terhadap adanya ancaman atau intimidasi perlu dilakukan dengan cara menyusun mekanisme perlindungan terhadap saksi dan korban agar ke depannya petugas di lapangan bisa mengatasi hal-hal tersebut.

Sebagai perlindungan di level bawah KKR Aceh akan menyusun program mekanisme perlindungan saksi dan korban berbasis komunitas dengan melakukan kerja sama dengan mitra dan perangkat desa.

"Semoga workshop ini nantinya melahirkan beberapa mekanisme yang disusun untuk penyempurnaan perlindungan saksi dan korban, serta memberikan pemahaman kepada staf dan anggota Pokja KKR Aceh beserta petugas di lapangan demi kelancaran kinerja ke depannya,"tutupnya.


Penulis: Hendria
Editor: Afrizal
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas