IJN - Suka Makmue | Pernyataan Ahmad Yani anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mengklaim bahwa titik koordinat Desa Krueng Mangkom masuk Wilayah Aceh Barat menimbulkan respon dari berbagai pihak.
Bahkan, hal itu disikapi langsung oleh Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dr. Said Syahrul Rahmad, SH. MH dalam keterangannya kepada media, Selasa 22 April 2025.
Said Syahrul Rahmad mengatakan, berbicara batas wilayah Nagan Raya dengan Aceh Barat harus merujuk ke Undang-Udang Nomor 4 Tahun 2002. Dimana gampong Krueng mangkom sejak dulu masuk wilayah Nagan Raya, bahkan sejak Aceh barat.
“Maka tidak pernah Krueng Mangkom masuk dalam wilayah Kaway XVI atau kecamatan Meureubo. Kami dalam waktu dekat akan buat rapat, akan duduk dengan pemerintah Nagan Raya. Termasuk akan memanggil pihak perusahaan yang diduga tidak memiliki IUP,”kata Said Syahrul Rahmad.
Lihat juga : DPRK Nagan Raya Sidak Perusahaan Batubara Diduga Tak Kantongi Izin
Ia menjelaskan, secara administratif Krueng Mangkom jelas masuk wilayah Nagan Raya, yang saat ini masuk dalam wilayah kecamatan Seunagan.
Bahkan, hal itu dikuatkan dengan UU No 4 tahun 2002 tentang pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, kabupaten Nagan Raya dan kabupaten Aceh Tamiang.
Jadi, lanjut dia, batas wilayah sudah diikat oleh UU, DPRK tidak ada kewenangan untuk mengubah itu, tidak ada kekuatan DPRK atau Pemda untuk berubah batas ini karena sudah diatur dalam UU.
Menurutnya, terkait Klaim anggota DPRK Aceh Barat yang menyatakan Krueng Mangkom masuk wilayah Aceh Barat atas dasar titik koordinat sangat tidak mendasar.
“Argumentasi yang beliau sampaikan itu sangat konyol. Sejatinya titik koordinat itu harus disesuaikan dengan wilayah administratif pemerintahan,”ucapnya.
Ia menambahkan, dalam Pasal 6 disebutkan bahwa Kabupaten Nagan Raya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan Timur dan Krueng Mangkom sejak dulu masuk dalam wilayah administratif kecamatan Seunagan.
Kemudian, pasal 9 ayat (4) disebutkan juga bahwa Kabupaten Nagan Raya mempunyai batas-batas wilayah sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dan Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah Sebelah timur, berbatasan dengan Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues dan Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh BaratDaya.
“Sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia dan sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kaway XVI dan Kecamatan Pantai Ceureuman Kabupaten Aceh Barat,"demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin