16 Apr 2025 | Dilihat: 3669 Kali

DPRK Nagan Raya Sidak Perusahaan Batubara Diduga Tak Kantongi Izin

noeh21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan Batubara di Nagan Raya. Foto. Hendria Irawan/ indojayanews
      
IJN - Suka Makmue | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait adanya laporan masyarakat soal eksploitasi batubara diduga tanpa izin di wilayah Nagan Raya.
 
Diketahui, sidak gabungan Komisi DPRK Nagan Raya ini turut diikuti ketua Komisi I, Heri Yanda, ketua Komisi II, Zulkarnain, Ketua Komisi III, Junid Arianto, dan Wakil ketua Komisi IV Tgk Khaidir Main atau Tukim, beserta anggota Komisi. Turut hadir juga wakil ketua II DPRK Nagan Raya, Dr. Said Syahrul Rahmad, SH. MH.

Kunjungan sejumlah anggota DPRK Nagan Raya disambut langsung oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. Agrabudi Jasa Bersama (AJB), Erik Mafut didampingi Ibnu Habibi dan Erisman Simanjuntak.

Lihat juga : DPRK Aceh Singkil Tegaskan Lawan Mafia Tanah bagi Perusahaan Tak Penuhi Aturan

Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Zulkarnain mengatakan, sidak ini untuk menindaklanjuti laporan tokoh masyarakat Krueng Mangkom, Alue Buloh dan Paya Udeung, soal dugaan eksploitasi tambang batubara di wilayah Nagan Raya.
 
"Sidak ini untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal adanya eksploitasi tambang batubara, dimana perusahaan itu diduga belum memiliki izin eksportasi di Nagan Raya,"kata Zulkarnain.
 
Ia menjelaskan, pihaknya telah turun ke lokasi ekploitasi batubara guna mengecek langsung terkait laporan dari mantan Keuchik Krueng Mangkom dan tokoh masyarakat. 
 
Bahkan, kata dia, berdasarkan pengakuan dari KTT PT. AJB, Erik Mafut menyebutkan bahwa sebagian besar ekploitasi tambang batubara telah dilakukan di Desa Krueng Mangkom, Nagan Raya.

Lihat juga : Ketua Fraksi PA Tukim Minta Segera Perbaiki Jembatan Alue Buloh Nagan Raya
 
"Hasil temuan ini kita akan lakukan koordinasi dengan Pemkab Nagan Raya dan aparat Desa guna mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan persoalan ini,"ucapnya.
 
Disebutkan Zulkarnain, anggota DPRK Nagan Raya dalam menjalankan fungsi pengawasan tidak sepakat jika ada perusahaan diduga melakukan tambang batubara tanpa izin di Nagan Raya. 
 
"Itu sangat merugikan Kabupaten Nagan Raya, baik dari segi pendapatan daerah, keresahan masyarakat dan ekploitasi yang diduga tanpa izin dan ini sangat bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,"ucapnya.

Lihat juga : Mualem ke Adik Prabowo: Aceh Butuh Rice Mill, Pabrik Tuna dan Reaktivasi Pabrik Kertas
 
Ditambahkan, dengan kehadiran empat ketua komisi DPRK Nagan Raya ke lokasi ini berhubungan langsung dengan laporan masyarakat.
 
"Komisi I berhubungan langsung dengan dugaan pencaplokan wilayah, dan kita sangat khawatir soal potensi kehilangan wilayah di Nagan Raya akibat kegiatan yang dilakukan oleh PT AJB, karena mengingat AJB tidak memiliki izin di Nagan Raya, namun memiliki izin di Aceh Barat, dan sangat dikhawatirkan terjadi pergeseran batas wilayah,"tambahnya.
 
Kemudian, komisi III yang membidangi sektor pertambangan, persoalan aktivitas tambang diduga illegal sangat berdampak pada kerusakan lingkungan hidup.
 
"Kita turun untuk melakukan pengawasan lebih ketat dan hasilnya akan kita sampaikan kepada pemerintah Nagan Raya, dan kita rekomendasikan agar ini ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Lihat Juga : Soal Pergantian Pj Keuchik Blang Preh, Plt Kadis DPMGP4: Itu Kewenangan Bupati
 
Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Said Syahrul Rahmat, SH, MH mengucapkan terima kasih kepada seluruh ketua Komisi dan anggota DPRK Nagan Raya hadir dalam sidak tersebut.
 
"Kita mengucapkan terima kasih kepada ketua komisi dan anggota DPRK yang hadir, ini merupakan kekompakan dalam melakukan tugas pengawasan guna menindaklanjuti laporan masyarakat," ucapnya.
 
Ia berharap hasil sidak yang dilakukan hari ini menjadi rekomendasi yang positif kepada pemerintah daerah.
 
"Kita siap membantu pemerintah daerah secara regulasi, dan kita akan panggil pihak perusahaan dalam rapat nantinya, agar persoalan ini lebih tertib kedepannya," harapnya.

Lihat juga : Kapolda Aceh Mutasi Sejumlah Perwira Polres Nagan Raya, Ini nama-namanya
 
Sementara itu, ketua Komisi III Junid Arianto menyebutkan bahwa banyak perusahaan yang belum menjalankan fungsinya dengan baik, mulai dari perekrutan tenaga kerja.
 
"Harusnya tenaga kerja direkrut dari putra- putri asli daerah, sebagaimana komitmen kita bersama yakni 70 dari putra daerah dan 30 tenaga luar daerah,"sebutnya.

Lihat Juga : DPO Korupsi Redistribusi Sertifikat tanah di Aceh Jaya Ditangkap
 
Hal sama disampaikan ketua Komisi I, Heri Yanda menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dalam rapat dewan nantinya.
 
"Kita akan terus mengawal persoalan ini, terutama kami di komisi I akan menindak lanjuti adanya dugaan pencaplokan wilayah di Nagan Raya, sesuai undang-undang yang berlaku," demikian tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media IndoJayaNews.com belum memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan yang diduga tak mengantongi izin tersebut.




Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin