09 Apr 2025 | Dilihat: 1613 Kali
DPO Korupsi Redistribusi Sertifikat tanah di Aceh Jaya Ditangkap
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Aidi Akhyar bin Nazaruddin (28) atas kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah. Foto. Humas Kejati Aceh
IJN - Banda Aceh | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Aidi Akhyar bin Nazaruddin (28) atas kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, sebelumnya Aidi Akhyar telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh pihak Kejari Aceh Jaya, namun selalu mangkir. Akhirnya, Kejaksaan melakukan upaya paksa.
"Pelaku ditangkap di Kuta Binjei Aceh Timur pada Rabu (8/4) sekira pukul 23.00 WIB,"kata Ali Rasab Lubis. Rabu 9 April 2025.
Ia menjelaskan, Aidi Akhyar telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
"Tersangka Aidi Akhyar diduga terlibat kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, pada tahun 2016,"jelasnya.
Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500 sebagaimana laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Melalui kesempatan ini, dihimbau kepada DPO yang lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat. Tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap," tuturnya.
Penulis : Hendria Irawan
Editor: Redaksi