IJN - Simeulue | Kuasa Hukum dari tersangka korupsi dana Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Kirfan SH, mengatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp 537 juta itu tidak berdasar, karena semua anggaran dalam RKPDes telah terealisasi sesuai peruntukannya masing-masing.
"Dana bangunan fisik yang diduga penyidik Polres Simeulue diselewengkan klien saya, semua telah selesai dikerjakan. Hal ini dibuktikan dengan berita acara opname kegiatan yang telah ditandatangani BPD desa, pendamping desa, dan Camat Simeulue Timur," kata Kirfan kepada awak media melalui pers rilisnya yang diterima indojayanews.com, Sabtu 17 Juli 2021.
Dijelaskan Kirfan, sebelum berita acara opname tersebut dibuat, bangunan fisik di desa terlebih dahulu diperiksa ke lapangan oleh unsur Muspika Kecamatan Simeulue Timur. "Semua hasil pemeriksaan tersebut ada bukti foto-fotonya. Dan foto-foto bangunan telah selesai juga ada," tandasnya.
Untuk meyakinkan publik atas pernyataan kuasa hukum para tersangka, yang terdiri atas oknum Kepala Desa, Bendahara, Sekretaris Desa, Ketua TPK Desa dan juga salah seorang pemilik toko di Sinabang, mempersilahkan untuk mengeceknya ke lapangan.
"Logika aja sekarang, tidak mungkin Pendamping Desa, Camat, dan BPD Desa Kuala Makmur mau menandatangani berita acara opname tersebut, jika bangunannya belum selesai atau ada indikasi penyelewengan," katanya.
Lanjut Kirfan, kliennya itu yakin tidak bersalah saat proses penarikan
dana dari rekening Bank. Sebab, setiap dilakukan penarikan dana desa itu harus terlebih dahulu diverifikasi Camat dan juga pendamping Desa. "Kalau ada penyelewengan anggaran desa, pasti rekomendasi Camat tidak keluar," tukas kuasa hukum muda ini.
Sambungnya, jika memang ada temuan penyelewengan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, pasti ada rekomendasi untuk perbaikan atau pengembalian dana selama 60 hari setelah LHP itu diterbitkan.
"Tetapi Klien Saya (Kepala Desa) tidak pernah menerima LHP Inspektorat tahun anggaran 2018 dan 2019 sama sekali," pungkasnya.
Dalam kesempatan itu juga ia menjelaskan, dalam setiap penarikan dana desa di Bank yang dilakukan oleh kepala desa dan aparat desa itu bertahap.
"Jika penarikan dana sebelumnya tidak terealisasi dan ada indikasi penyelewengan, maka rekomendasi Camat untuk penarikan anggaran selanjutnya tidak akan keluar. Ini penarikan yang dilakukan bertahap-tahap, artinya penarikan sebelumnya itu terealisasi dan tidak diselewengkan," pungkas Kirfan.
Masih menurut kuasa hukum para tersangka, yang aneh lagi sebutnya soal penetapan tersangka terhadap SA pemilik toko yang menjadi supplier, itu tanpa dasar dan bukti yang kuat penyidik menetapkan dia sebagai tersangka.
Tidak satu pun bukti yang mengarah perbuatan melawan hukum yang dilakukan SA. "Soal transfer uang ke rekening SA, itu memang perintah pihak Bank, karena akhir tahun saat itu ketersediaan uang tunai di Bank terbatas. Sehingga Bank meminta kepala Desa mengirim uang ke rekening supplier," katanya.
Kemudian, perlu juga menjadi perhatian semua bahwa pada tahun 2018 Desa Kuala Makmur mendapat piagam penghargaan dari Bupati Simeulue. Piagam itu diberikan oleh Bupati karena Desa Kuala Makmur merupakan salah satu dari lima Desa yang mengelolah dana Desa dengan baik.
Perlu diketahui lima tersangka korupsi anggaran desa Kuala Makmur, MRN (41) selaku Kades, JH (47) selaku Sekdes, AN (32) selaku Bendahara Desa, selanjutnya RI (45) selaku TPK dan SA (41) selaku pemilik toko yang ada di Kota Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, sesaat setelah konferensi pers, Kamis (15/7), me-warning dan menegaskan aparat desa tidak main-main dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran desa, dan diminta seluruh masyarakat untuk pengawasan di desanya masing-masing.
“Para kepala Desa dan aparat Desa, jangan main-main dalam penyelenggaraan pengelolaan anggaran desa, dan apabila tidak sesuai aturan, pasti kita periksa. Hari ini lima tersangka korupsi dana Desa yang telah kita tahan dan dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke kejaksaan,” kata orang nomor satu di Mako Polres Simeulue seperti dilansir dari harianrakyataceh.com, Kamis 15 Juli 2021.
Masih menurut AKBP Agung Surya dalam konferensi pers tersebut yang didampingi Wakapolres Simeulue Kompol Sugeng Sugiarto. Kasatreskrim Iptu Sujono. KBO Reskrim Jumadi Firdaus. Kanit Tipidkor Brigadir Riski Yuliansyah. BA Unit Tipidkor Briptu Rahmad Riadi dan Bripda Tommy Amirullah.
Selain Barang Bukti (BB) uang kontan senilai Rp 80 juta yang disita dari para tersangka korupsi, juga Barang Bukti lainnya berupa 153 batang kayu tiang pagar panjang dua meter. 78 batang kayu tiang pagar panjang 4 meter, 80 kota keramik, 23 gulung kawat harmonika, CPU Komputer dan dokumen.
”Para tersangka korupsi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman sanksi 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. (ril)