24 Jun 2019 | Dilihat: 607 Kali

Kurang Disiplin, 200 PNS di Aceh Selatan Dipotong TC 50 Persen

noeh21
Apel pagi di kantor Bupati Aceh Selatan
      
IJN - Aceh Selatan | Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah daerah kabupaten Aceh Selatan tidak hadir. Mereka absen dengan berbagai alasan diantaranya cuti, sakit hingga tanpa keterangan. "Sebanyak 200 ASN diberikan sanksi berupa Pemotongan Tunjangan khusus (TC) bulan Juni sebesar 50% karana tidak masuk kerja tanpa keterangan, "kata Sekda Nasjuddin di kantor Bupati Aceh Selatan Selatan 24 Juni 2019.

Lanjut Sekda, meraka pengawai PNS dan Non PNS tidak masuk kerja pada 31 Mei, 1 Juni dan 10 Juni 2019 pasca Indul Fitri 1440 H.

"Untuk para honorel kita akan berikan sanksi berupa pembinaan, karena maraka tidak mempunyai TC seperti pengawai PNS," katanya.

Sanksi tersebut, jelas Sekda Nasjuddin, telah sesuai dengan peraturan pemeritah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.

"Kita bukan melihat tiga hari penuh mareka tidak hadir, tapi itu sama. Artinya tanggal 31 Mei itu hari terjepit sama bobotnya kita nilai dengan tanggal 1 dan 10 Juni 2019," tutup Sekda Nasjuddin.

Penulis : Asrul
Editor : Mhd Fahmi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas