IJN - Jantho | Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho melakukan sosialisasi dan simulasi aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), Rabu, 10 Agustus 2022.
Sebagaimana diketahui, kegiatan tersebut merupakan gerak tanggap atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Humas DR. H. Sobandi SH., M.H dalam kegiatan Biro Humas Mahkamah Agung di Banda Aceh pada 25 - 27 Juli 2022 lalu.
Sosialisasi dan simulasi ini dilakukan agar Stakeholders penegak hukum mengetahui dan mengimplementasikan dalam menunjang kinerja bahwa Mahkamah Agung telah menyediakan software aplikasi e-Berpadu dalam hal mengintegralkan secara kerja sama terpadu antara polisi, jaksa, pengadilan dan rumah tahanan (Rutan).
Untuk diketahui, maksud dan tujuan aplikasi e-Berpadu yaitu untuk terwujudnya sistem administrasi perkara pidana berbasis teknologi informasi, efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana, menimalisir tatap muka dan penyimpangan serta memudahkan Kordinasi antar aparat penegak hukum.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa SHI., M.H. mengatakan, Mahkamah Agung terus bergerak dalam memudahkan pelayanan hukum bagi pencari keadilan dengan meningkatkan sinergisitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
"Aplikasi e-Berpadu ini dikembangkan secara mandiri oleh Mahkamah Agung dengan keterlibatan badan siber dan sandi negara dalam hal isu security aplikasi,"kata Siti Salwa SHI., M.H.
Ia menjelaskan, fitur yang dikembangkan dalam e-berpadu untuk menjawab kebutuhan layanan pra persidangan, meliputi Aspek penyitaan, penggeledahan, serta perpanjangan penahanan, penetapan diversi dan pelimpahan berkas perkara.
"Ada juga fitur izin bezuk, pembantaran, serta pinjam pakai barang bukti. Bahkan aplikasi ini juga dipersiapkan untuk bekerja secara integral yaitu akselerasi implementasinya untuk pertukaran data dan dokumen dengan aplikasi yang existing berlaku dimasing masing aparat penegak hukum (APH),"jelasnya.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Simulasi ini, Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho didampingi oleh jajaran.
Turut hadir Kapolres Aceh Besar diwakili langsung oleh Kasat Reskrim Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, S. Sos, dan Staf Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Besar Di Arif Darmani, dan perwakilan Rumah Tahanan Jantho Muhammad Robi Fadlan. (Red)