13 Okt 2019 | Dilihat: 354 Kali

Masa Tanggap Darurat Kebakaran Simpang Lima Sinabang 14 Hari

noeh21
      
IJN - Simeulue I Pemerintah Kabupaten Simeulue menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari pasca musibah kebakaran pada Sabtu (12/10) kemarin yang melanda di simpang lima Kota Sinabang.

Hal itu dikatakan oleh Bupati Simeulue, H.Erli Hasyim,SH,S.Ag,M.I.Kom saat meninjau korban musibah kebakaran di kawasan pelabuhan lama bersama unsur Forkopimda, Minggu, 13 Oktober 2019.

Saat ini menurut Bupati Simeulue, dari intansi terkait tengah melakukan pendataan terhadap barang milik warga yang menjadi korban kebakaran.

Hingga saat ini bantuan untuk meringankan korban kebakaran terus mengalir dari berbagai kalangan masyarakat di Simeulue. Bahkan dari pihak Pemerintah Aceh juga sedang melakukan pengiriman bantuan kepada korban kebakaran di Simeulue melalui Dinas Sosial Aceh.

"Ada dua truk bantuan dari Dinsos Aceh, saat ini tengah berada di jalan hendak menuju Simeulue,"kata Erli Hasyim.

Kendati demikian saat ini Pemerintah Kabupaten Simeulue telah membuka posko untuk menampung korban kebakaran, bahkan posko kesehatan dan dapur umum juga disediakan untuk memenuhi kebutuhan korban kebakaran. 

Bupati pun berharap bantuan yang diberikan dari berbagai kalangan dapat ditampung pada sistem satu pintu, sehingga pembagian kepada penerima dapat dilakukan secara merata.

Sementara itu Kapolres Simeulue, AKBP.Ardanto Nugroho,SIK,SH,MH mengungkapkan bahwa penyebab kebakaran belum bisa dipastikan oleh sebab itu pihaknya masih menunggu kedatangan dari Tim Labfor Polda Sumatera Utara.

"Tim Labfor dari Medan secepatnya akan datang ke Simeulue untuk melakukan identifikasi penyebab kebakaran,"kata Kapolres Simeulue.

Kapolres Simeulue juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi kebakaran untuk tidak melakukan aktifitas di lokasi kebakaran yang telah dipasang garis polisi.(AA)









Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas