IJN | Aceh Singkil - Terkait dengan dieksekusinya salah seorang anggota DPRK Aceh Singkil bernisial JB oleh petugas Kejaksaan Negeri setempat ke Rutan Singkil, baru-baru ini, Badan Kehormatan Dewan (BKD) Dewan setempat belum ada mengambil sikap membahas hal tersebut.
BKD DPRK Aceh Singkil Jafriadi, kepada IJN, Rabu, 1 Agustus 2018 mengatakan, dengan ditahannya JB anggota Dewan dari Partai Demokrat oleh petugas Kejari, pihaknya belum ada mengambil sikap.
Karena dengan ditetapkannya terpidana JB oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh 9 Oktober 2012 lalu dengan pidana 3 bulan penjara, yang bersangkutan dengan pengacaranya sedang melakukan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Aceh Singkil.
Sehingga untuk pengambilan sikap terhadap JB anggota DPRK Aceh Singkil, pihak BKD menunggu keputusan Pengadilan dan surat resmi dari Partai Demokrat, kata Jafriadi.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat JB anggota DPRK Periode 2014-2019 dari dapil III itu yakni perbuatan tak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 ke 1, 2 dan pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Perbuatan itu dilakukannya pada Oktober 2011 lalu, di Kuta Kerangan kecamatan Simpang Kanan.
Begitu juga dengan informasi pengunduran diri Sunarso dari Partai Demokrat, Menurutnya, pihaknya juga belum ada menerima surat resmi dari Partainya,jelas Jafriadi.
"Pernyataan sikap dari Partai Demokrat terhadap kedua Anggota Dewan tersebut apakah ingin dicopot atau tidak, juga belum ada",tutup Jafriadi.
Kontributor Aceh Singkil (Erwan)