IJN | Subulussalam - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Subulussalam, H. Bicar Sinaga, SH, MM angkat bicara terkait tudingan adanya dugaan warga yang memiliki KTP-el atau Suket yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Subulussalam lalu masih dibawah umur.
Mencuatnya dugaan tersebut disampaikan Suparman selaku saksi Paslon Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 2, Hj. Sartina - Dedi Anwar Bancin pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 di tingkat Kota Subulussalam, Rabu 4 Juli 2018 lalu dikantor KIP setempat. Bahkan, Suparman pada waktu itu menolak dan memilih tidak menandatangani hasil rekapitulasi yang dikeluarkan KIP setempat.
Menanggapi protes Suparman, pimpinan rapat pleno menyampaikan kalau masalah KTP-el atau Suket dibawah umur bukan domainnya KIP melainkan Disdukcapil. Sebab, yang mengeluarkan KTP-el atau Suket bukan berasal dari KIP.
Diruang kerjanya, Selasa 10 Juli 2018, Bicar memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan KTP-el atau Suket kepada masyarakat yang masih dibawah umur 17 tahun. Bahkan, tambah Bicar, kurang satu hari genap umur 17 tahun langsung ditolak sistim.
"Tidak ada itu. Dibawaha umur bagaimana, kalau dibawah umur 20 tahun ya saya akui ada. Kalau dibawah umur 17 tahun saya pastikan itu tidak benar. Apalagi sekarang semuanya serba online. Kurang satu hari saja genap umur 17 tahun, langsung ditolak oleh sistim. Makanya saya heran saat dibilang ada pemilih menggunakan KTP-el atau Suket dibawah umur. Darimana itu " tegas Bicar.
Menurut Bicar, pihaknya mengeluarkan KTP-el atau Suket berdasarkan data yang dibawa bersangkutan dari Desa atau Kartu Keluarga masing-masing. Jika dalam data yang dibawa sudah mencukupi umur untuk memiliki KTP-el atau Suket Disdukcapil langsung memprosesnya.
"Yang jelas kami tidak pernah mengeluarkan KTP-el atau Suket dibawah umur 17 tahun, titik " tegas Bicar (Alim)