05 Ags 2023 | Dilihat: 340 Kali

Pemkab Aceh Besar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

noeh21
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Sekda Aceh Besar Sulaimi membuka sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan. Foto: MC Aceh Besar
      
IJN - Aceh Besar | Pemerintah Aceh Besar membuka kegiatan sosialisasi penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar.

Kegiatan sosialisasi sengketa tanah langsung di buka Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Sulaimi, di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat 4 Agustus 2023.

Muhammad Iswanto dalam sambutannya mengapresiasi Dinas Pertanahan Aceh Besar yang telah memprakarsai kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan ini.

“Karena, kegiatan yang dilaksanakan hari ini penting diikuti seluruh peserta khususnya para camat dan keuchik, ini akan menambah ilmu dalam hal penyelesaian masalah sengketa pertanahan di tingkat mukim dan gampong di wilayahnya,” kata Iswanto.

Pasalnya, para camat dan keuchik mempunyai peran penting terhadap penanganan penyelesaian sengketa pertanahan melalui musyawarah atau perdamaian.

“Karena itu, melalui kegiatan ini akan memberikan informasi penting kepada seluruh peserta, untuk mengetahui prinsip dasar serta peraturan-peraturan yang berlaku dan bagaimana menyelesaikan persoalan sengketa pertanahan,” katanya.

Iswanto mengungkap, mengenai dengan hukum, karena produk hukum tersebut yang mengeluarkan Pemerintah dan apabila ada permasalahan yang tidak ada jalan keluar, bisa direvisi peraturan tersebut.

“Karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik, asalkan ada niat dan keikhlasan untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.

Pj Bupati menambahkan, ada beberapa perselisihan dan sengketa dengan kabupaten lain seperti dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Jaya yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Ada beberapa progres tahun lalu serta MoU yang sudah kita selesaikan. Jadi, tidak ada yang dirugikan disini. Maka, pada saat diberikan kesempatan, kita harus berkerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Alyadi, mengatakan sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan didasari dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok Agaria dan Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitasi dan alternatif penyelesaian sengketa.

Ada juga peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, peraturan menteri agraria nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan.

“Di samping itu, kita juga mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan istiadat,” ujarnya.

Dengan terlaksananya sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan ini, pihaknya berharap akan bertambah wawasan dan pengetahuan para perserta dalam menangani permasalahan pertahanan di wilayah masing-masing.

“Sehingga setiap permasalahan pertanahan dapat dimediasi, agar permasalahan pertahanan dapat diselesaikan dengan baik,” demikian Alyadi.

Turut hadiri dalam kegiatan itu Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Camat, Keuchik, dan perwakilan Dinas Pertanahan Aceh.

Penulis : Hendria
Editor : Redaksi 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas