15 Apr 2020 | Dilihat: 454 Kali

Pemkab Nagan Raya Diminta Serius Tangani Masalah Limbah PKS

noeh21
Muhammad Zubir, Ketua YARA Nagan Raya.
      
IJN - Nagan Raya | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya diminta serius menangani masalah limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Persoalan limbah tersebut dianggap sudah mengganggu karena dapat mencemarkan lingkungan. Seperti disampaikan Muhammad Zubir, Ketua YARA Nagan Raya.

"Kami meminta Pemerintah Nagan Raya agar serius menangani masalah limbah Pabrik Kelapa Sawit, karena kami mendengar ada masyarakat yang membuat aduan kepada DPRK Nagan Raya terkait limbah PKS yang sangat mengganggu masyarakat, salah satunya limbah di PKS Raja Marga," kata Muhammad Zubir kepada Media INDOJAYANEWS.COM, Rabu 15 April 2020.

Muhammad Zubir menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bertujuan untuk melindungi NKRI dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan hingga antisipasi isu lingkungan global.

Maka UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut mengakui bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak yang harus diperoleh warga negara yang ada dalam Pasal 28H UUD 1945 Negara Republik Indonesia.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup harus berusaha menjawab tantangan pemanasan global yang terus meningkat dan mengakibatkan perubahan iklim yang membuat semakin parahnya penurunan kualitas lingkungan hidup dunia.

Dengan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tersebut, jaminan kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

"Apalagi ditengah suasana Pandemi Covid-19 ini, masalah limbah pabrik ini sangat sensitif, dimana masyarakat yang Stay At Home sangat terganggu dengan kondisi ini antara lain bau limbah maupun asap jankos yang menimbulkan penyakit Asma (sesak napas) dan batuk," jelas Zubir.

Advokat muda asal Aceh Timur ini juga mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh anggota DPRK Nagan Raya dalam hal melakukan sidak ke TKP.

"Kita mengharapkan Pemkab turun tangan menangani masalah ini sampai tuntas, bukan PT Raja Marga saja, semua PKS yang ada di Nagan Raya juga harus dipantau masalah lingkungan hidup," tutup Zubir. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas