IJN - Suka Makmue | Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah mulai menggunakan bahasa Aceh, aksara Aceh dan sastra Aceh di lingkup instansi masing masing.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Aceh Nomor 05/NSTR/2023 tentang penggunaan bahasa Aceh.
"Menindaklanjuti instruksi ini, Pemkab Nagan Raya mulai gunakan bahasa daerah setiap hari kamis di setiap SKPK,"kata Kadis Budparpora Nagan Raya, Fariky, kamis 4 April 2023.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas menjelaskan, hal ini guna menindaklanjuti instruksi Gubernur Aceh agar setiap Dinas, Badan dan Kantor, dapat menggunakan bahasa Aceh setiap hari kamis.
"Untuk setiap kepala SKPK serta para Camat dalam Kabupaten Nagan Raya agar memberitahukan kepada ASN serta THL di lingkup masing masing supaya dapat menggunakan bahasa Aceh,"kata Fitriany Farhas.
Menurut Pj Bupati, dengan penggunaan bahasa Aceh, diharapkan ke depan bahasa daerah tidak punah, serta dapat terawat sampai anak cucu nantinya. "Untuk itu, mari gunakan bahasa Aceh dengan bijak, benar dan sesuai dengan daerah masing masing," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan