12 Feb 2019 | Dilihat: 605 Kali

Pemkab Simeulue Belum Keluarkan Larangan Perayaan Valentine Day

noeh21
Gambar Ilustrasi
      
IJN - Sinabang I Pemerintah Kabupaten Simeulue hingga kini diketahui belum juga mengeluarkan surat himbauan tentang larangan perayaan hari kasih sayang atau Valentine Day pada 14 Februari mendatang.

Seperti diketahui Valentine Day bukanlah budaya muslim dan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Larangan ini merujuk Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

Selain itu diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2002, tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar Islam yang haram hukumnya untuk dirayakan.

Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP, MM saat dihubungi oleh awak media menepis jika Pemerintah Kabupaten Simeulue tidak melarang perayaan Valentine Day, Selasa 12 Februari 2019.

Dirinya mengatakan bahwa surat himbauan tentang pelarangan merayakan Valentine Day sudah disiapkan tetapi hingga saat ini belum ditandatangani oleh Bupati Simeulue, H. Erli Hasyim,SH,S.Ag, M.I.Kom

"Konsep suratnya sudah kita buat namun belum sempat kita naikkan berhubung Pak Bupati baru mengalami musibah, hari ini kita coba naikkan semoga segera direspon Bupati,"ujarnya.

Diketahui saat ini di Aceh, baru dua kepala daerah yang mengeluarkan surat himbauan tentang larangan perayaan valentine day, yakni Walikota Banda Aceh dan Bupati Aceh Besar.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengingatkan masyarakatnya untuk tidak merayakan hari valentine pada 14 Februari 2019. Menurutnya, hari kasih sayang bukan budaya Islam.

Sementara Bupati Aceh Besar, Ir. Mawardi Ali juga melarang bagi hotel, restoran, cafe dan juga warung kopi memfasilitasi atau menyediakan tempat yang merayakan Valentine Day. Lalu, meminta kepada teungku/ustad agar dalam menyampaikan tausyiahnya menerangkan tentang bahaya perayaan hari Valentine Day.

Dia meminta juga kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dari Satpol PP/Polisi Syariah, para camat dan sejumlah perangkat lainnya untuk melakukan pengawasan agar tidak ada yang merayakan Valentine Day.
​​​​​​