08 Des 2023 | Dilihat: 370 Kali

Pemko Sabang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023

noeh21
Pemerintah Kota Sabang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023. Foto. IIN
      
IJN - Sabang | Pemerintah Kota Sabang Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023, pada kualifikasi “Menuju Informatif” kategori Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 se-Aceh. 
 
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Komisioner Komisi Informasi Aceh Muhammad Hamzah kepada Pj Wali Kota Sabang yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, di Hotel Amel dan Convention Hall Banda Aceh, Rabu 6 Desember 2023. 
 
Penghargaan ini diberikan atas dedikasi dari Pemerintah Kota Sabang dalam mewujudkan keterbukaan informasi Badan Publik atas transparansi yang tinggi dan upaya dalam memudahkan akses masyarakat terhadap informasi publik. 
 
Sekretaris Daerah Kota Sabang Andri Nourman didampingi Kadiskominfo Statistik dan Persandian Kota Sabang, Ridwan mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja dalam mengupayakan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang secara maksimal, sehingga dapat mempertahankan kualifikasi yang diraih seperti tahun lalu yaitu “menuju informatif’.  
 
Ia sangat berharap ditahun selanjutnya Pemerintah Kota Sabang dapat bekerja lebih maksimal lagi dalam mengupayakan transparansi informasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih informatif. 
 
"Semua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemko Sabang harus terus berupaya meningkatkan pelayanan dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, menyediakan informasi yang akurat dan benar serta merespon dengan cerdas, cepat dan aman setiap permohonan informasi," Ujar Andri Nourman.
 
Lanjut dikatakan, penghargaan ini diberikan setelah Komisi Informasi Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai aspek keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
 
Beberapa kriteria penilaian melibatkan aksesibilitas informasi, responsivitas terhadap permintaan informasi, dan upaya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak mereka untuk mendapatkan informasi.  
 
“Hal yang penting dan perlu mendapat perhatian yaitu dalam mengoptimalkan dan mengembangkan layanan informasi publik menjadi lebih baik,“ tutup Andri Nourman.


Penulis: IIN
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas