IJN - Suka Makmue | Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn menanggapi serius terkait persoalan tapal batas Kabupaten Nagan Raya dengan Kabupaten Aceh Barat.
"Kita ketahui persoalan tapal batas sudah selesai dilakukan setelah pemekaran, ternyata masih ada bagian tertentu belum selesai penantaan wilayah secara baik dan menyeluruh terhadap kedua kabupaten tersebut,"kata Muhammad Dustur, Rabu 23 April 2025.
Dustur meminta Pemerintah Provinsi Aceh tidak diam terkait persoalan tapal batas tersebut. Menurutnya, pemerintah Aceh mempunyai tanggungjawab sesuai amanat Permendagri Nomor 141 tentang Penegasan Batas Daerah, pasal 21 ayat 2 yang berbunyi "
Perselisihan batas daerah antar daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan oleh gubernur"
Lihat juga : Klaim Desa Krueng Mangkom Masuk Aceh Barat, DPRK Nagan Raya: Argumen Konyol
Berdasarkan Permendagri tersebut, kata dia, seharusnya Pemerintah Aceh secara cepat dan tepat serta berlandaskan Hukum terkait dengan persoalan tapal batas kedua kabupaten tersebut.
Lanjut Dustur, untuk dapat diselesaikan hal ini sesuai dengan Pasal 22,
"Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), difasilitasi oleh Gubernur dengan mengundang rapat Bupati/Wali Kota yang berselisih"
Lihat juga : DPRK Nagan Raya Sidak Perusahaan Batubara Diduga Tak Kantongi Izin
Direktur YLBH AKA Nagan Raya berharap persoalan tapal batas kedua belah Kabupaten tersebut dapat diselesaikan secapat mungkin sehingga tidak menimbulkan konflik interes dikemudian hari.
"Selain adanya Perintah Permendagri nomor 141 bahwa pemerintah Aceh juga tidak boleh menyampingkan adanya norma azas-azas Umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seharusnya Pemerintah Aceh tidak mengangap sepele persoalan tapal batas, karena hal ini mempengaruhi kepastian wilayah adminitrasi dan kegiatan-kegiatan yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ucapnya.
Dustur menambahkan, seharusnya pemerintahan Aceh sudah menyelesaikan persoalan tapal batas seluruh Kabupaten/ Kota di Aceh.
Lihat juga : Pemkab: Aktivitas Tambang Batu Bara PT AJB dan PT Mifa Masuk Wilayah Nagan Raya
"Sehingga Pemerintah Aceh dan pemerintah Kab/Kota lebih fokus dalam Peningkatan PAD dan menarik Investor untuk berinvestasi di wilayah Aceh, sehingga bisa mendongkrak perekonomian dan kesejateraan masyarakat Aceh," demikian tutupnya.
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Muhammad Zairin