15 Jul 2022 | Dilihat: 380 Kali

Perkara Gugat Harta di Tapaktuan Berakhir Damai dengan Mediasi

noeh21
Keterangan: pihak penggugat dan tergugat serta di dampingi Mediator Ervy Sukmarwati, SHI.,MH juga selaku Ketua Mahkamah Syariyah Tapaktuan.
      
IJN - Tapaktuan | Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI.MH & Partners kembali berhasil mendamaikan kasus ditanganinya melalui proses mediasi.
 
Untuk diketahui, Kantor Law Firm Maman Supriadi, SHI.,MH & Partners beralamat di Jl. T. Ben Mahmud, Desa Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan.
 
Sebelumnya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Juni 2022 mendaftarkan gugatan harta bersama ke Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan dengan Register Perkara Nomor: XXX/Pdt.G/2022/ MS.Ttn, 22 Juni 2022.
 
Sebelum proses persidangan berlangsung, berdasarkan ketentuan hukum Perma Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
 
Berdasarkan ketentuan hukum perkara tersebut, wajib untuk diselesaikan secara mediasi yang dihadirkan oleh kedua belah pihak penggugat dan tergugat serta di dampingi Mediator Ervy Sukmarwati, SHI.,MH juga selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Tapaktuan.
 
Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan untuk diberi pemahaman- pemahaman hukum oleh mediator dan Advokat Maman Supriadi Kuasa Hukum dari Penggugat tentang hikmah bila selesai perkara di tingkat mediasi.
 
Maman mengatakan, perkara di tingkat mediasi tak terlepas dari aktif dan peran Advokat.

"Hal itu sebagaimana ketentuan hukum Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dalam Pasal 18 "Kuasa Hukum wajib membantu para pihak melaksanakan hak dan kewajibannya dalam Proses mediasi" Jo Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Advokat,"kata Maman Supriadi, Jum'at 15 Juli 2022.
 
Ia menjelaskan, setelah diberi pemahaman, akhirnya kedua belah pihak sepakat sengketa tersebut diselesaikan secara perdamain. 
 
Bahkan, kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam Akta Vandading Nomor:XXX/Pdt.G/2022/MS.Ttn, tanggal 15 Juli 2022 yang di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
 
"Atas berakhirnya sengketa tersebut kedua belah pihak Penggugat dengan Tergugat dengan hati lega menerimanya dan putusan tersebut selain memiliki kekuatan hukum juga merupakan putusan yang memiliki rasa keadilan bagi kedua belah pihak,"tutupnya. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas