IJN - Nagan Raya | Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan eksekusi uqubat cambuk kepada dua oknum ASN dan pegawai kontrak di Kabupaten setempat terhadap pelanggaran Qanun Jinayat, di halaman Masjid giok Nagan Raya, Jum'at 13 Oktober 2023.
Dalam pelaksanaan uqubat cambuk turut hadiri Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, Sekretaris Daerah Nagan Raya Ir. H Ardimartha, Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, SIK, Kajari Nagan Raya, Muib, S.H., M.H.Li.,dan seluruh SKPK Nagan Raya.
Baca juga : Pj Bupati Akan Tindak Tegas Kasus Khalwat Oknum ASN di Nagan Raya
Amatan Indojayanews.com, ratusan masyarakat menyaksikan langsung ekseskusi cambuk terhadap dua pelaku khalwat. Hukum uqubat cambuk ini sesuai Putusan Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue dengan masing- masing sebanyak 4 kali cambuk.
Jaksa Eksekutor, Bagus Agung Santoso, S.H dalam membacakan putusan pengadilan Suka Makmue dengan amar putusan mengatakan, keduanya terbukti secara sah dan bersalah melakukan jarimah khalwat sebagaimana Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 Angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Diketahui, FD (35 tahun) seorang ASN di Lingkungan Pemkab Nagan Raya ditangkap dan ditahan selama 134 hari, yang mana uqubat cambuk terhadap terpidana FD dikurangi sebanyak lima kali berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayat sehingga terpidana FD dicambuk sebanyak 4 kali.
Kemudian, wanita ZA (31 Tahun) seorang pegawai honorer di sebuah lembaga kesehatan di Nagan Raya ditangkap dan ditahan selama 134 hari, yang mana uqubat cambuk terhadap terpidana ZA dikurangi sebanyak 5 kali berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat sehingga ZA dicambuk sebanyak empat kali.
Penjabat Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas mengatakan, hukuman cambuk merupakan tindakan represif dari tindak pidana Syari'at Islam di Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Ninayat.
Baca juga : Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dihukum Cambuk
"Dalam qanun mengatur beberapa perbuatan pidana jarimah, seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah),"kata Fitriany Farhas.
Pj Bupati menyebut, hukuman cambuk tidak hanya hukuman untuk pelaku memberikan efek jera, akan tetapi juga sebagai edukasi peringatan dan efek kontrol sosial bagi masyarakat, sehingga tidak melanggar Qanun Jinayat.
Lanjut Fitriany, dengan dilaksanakan eksekusi cambuk dihadapan umum akan menjadi bahan konseplasi bagi masyarakat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terutama bagi para tereksekusi cambuk agar merasa malu atas perbuatannya dan segera bertaubat kepada Allah SWT, serta tidak mengulangi perbuatannya,"tegasnya.
Baca juga : Heboh Oknum Anggota DPR di Aceh Minta Istri Timses Kirim Foto Bugil
Pj Bupati menyebut, tujuan menghadirkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, karena hari ini menjalani hukuman adalah salah satu ASN.
"Disini saya ingin menyampaikan agar Kepala Dinas melakukan evaluasi pengawasan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh bawahannya tanpa kecuali, tidak ada ampun, dan bagi saya tidak ada tebang pilih mau siapapun dia tetap kita harus lakukan eksekusi," tegas Fitriany.
Ia berharap, kedepan pelanggaran hukum jinayat di daerah tidak terjadi lagi dimana suksesnya suatu daerah dalam menangani hukuman cambuk bukan dari banyaknya kasus melainkan dari minimnya kasus yang terjadi.
Baca juga : Geruduk Rumah Plt Gubernur Aceh, Tiyong Cs: Timses Saja Ditipu, Apalagi Rakyat
"Semoga apa yang kita inginkan nanti dapat terwujud sebagaimana mestinya dan bisa meningkatkan lagi pelaksanaan Syari'at Islam di Nagan Raya," pintanya.
Pj Bupati Fitriany juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan penegakan Syariat Islam di Nagan Raya. "Ayo sama-sama kita gemakan bersama dalam upayakan pencegahan dan pemberantasan perbuatan khalwat, sehingga menciptakan suasana dan peradaban Islam yang gemilang di kabupaten kita ini,"demikian ajaknya.
Penulis: Hendria
Editor: Afrizal