IJN - Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya memutuskan untuk menutup sidang rapat paripurna terkait pembahasan penyampaian rancangan qanun tentang pertangungjawaban APBA tahun anggaran 2019.
Sidang rapat paripurna rancangan qanun Pertanggungjawaban APBA TA 2019 di gelar diruang rapat Paripurna gedung DPR Aceh, Selasa 1 September 2020.
Sebelumnya, Senin (31/08) rapat sidang paripurna Raqan Pertanggungjawaban APBA tahun 2019 ditunda karena Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak hadir, dan dilanjutkan rapat pada selasa, namun Plt Gubernur Aceh juga berulang kali tidak berhadir.
Akhirnya, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin bersama sejumlah anggota DPRA sepakat menutup rapat paripurna Rancangan qanun pertanggungjawaban APBA 2019.
Kemarahan anggota DPRA memuncak dengan menuai kekecewaan terhadap Plt Gubernur Aceh yang sudah kesekian kalinya tidak hadir dalam rapat paripurna bersama lembaga legislatif
Plt Gubernur Aceh tidak berhadir dalam rapat paripurna bersama lembaga DPRA terhadap pembahasan rancangan qanun pertangungjawaban APBA TA 2019 dikarenakan ada jadwal vidcon dengan Presiden.
Penulis : Hendria Irawan