IJN – Aceh Barat | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh pada Rabu (26/1) lalu, telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait dugaan kasus korupsi peningkatan jalan batas Pidie- Meulaboh pada Dinas PUPR Aceh sebesar Rp. 14. 7 Milyar Tahun Anggaran 2019.
Dalam salinan surat klarifikasi biasa, Wadir Reskrimsus Polda Aceh, AKBP Hairajadi sebelumnya pada Jum’at (21/1) lalu, mengirimkan surat ke Kadis PUPR Aceh perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Dalam surat yang dilihat INDOJAYANEWS.COM pada Senin 31 Januari 2022, penyidik Subdit III/Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak Pidana korupsi terhadap peningkatan jalan batas Pidie- Meulaboh dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14. 780. 471. 554.00 (Empat Belas Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) yang dikerjakan oleh PT Gramita Eka Saroja Tahun Anggaran 2019
Dalam surat itu, Polda Aceh juga ikut memintai keterangan terhadap lima orang diantaranya berinsial H selaku direktur PT. Binefa Raya Consult, RS selaku inspektor, MU Lap Teknisi, ME Chief Inspector, dan TMZ Direktur PT Gramita Eka Saroja.
Kelima orang tersebut dimintai keterangan pada Rabu (26/1) lalu, pukul 9.30 WIB, di Ruang Unit III Subdit Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dikutip dari AJNN.net, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan tim Ditreskrimsus Polda Aceh masih melakukan pendalaman data yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
"Tim masih mengumpulkan bahan keterangan dan data atau pulbaket hal-hal bersifat teknis terkait pekerjaan proyek tersebut," kata Winardy, Senin (31/1).
Ia menyebutkan saat ini tim Ditreskrimsus Subdit III Tipid Korupsi sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang (dalam berita sebelumnya disebut lima). Mereka diantara PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan.
"Masih melakukan tahap klarifikasi data sebelum menentukan langkah-langkah penyelidikan," ujarnya.
Penulis : Hendria Irawan