31 Jan 2025 | Dilihat: 1563 Kali

Polemik Pergantian Sekda Aceh Besar, Ini kata Ketua Fraksi PA

noeh21
Naisabur Wakil Ketua DPRK Aceh Besar juga ketua Fraksi Partai Aceh. Foto. Istimewa
      
IJN - Jantho | Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Naisabur meminta semua pihak untuk menahan diri dari narasi yang dapat menimbulkan perpecahan antar berbagai elemen sektoral di Aceh Besar. 
 
Naisabur mengatakan, polemik yang belum mendapatkan kepastian hukum terhadap jalannya roda pemerintahan di Aceh Besar sedang tidak baik-baik saja, pasca Sekda Aceh besar diberhentikan pada 20 Desember 2024 lalu.

Lihat juga: Bang Saf: Polemik Pergantian Sekda Rugikan Warga Aceh Besar
 
"Kepentingan masyarakat Aceh Besar harus diutamakan dari kepentingan individual siapapun, dan ini hanya dapat dilakukan dengan kepala dingin dan hati nurani yang berjiwa besar bagi siapapun yang menyayangi Kabupaten Aceh Besar," kata Naisabur ketua Fraksi Partai Aceh (PA) dalam keterangannya kepada IndoJayaNews.com, Jum'at 31 Januari 2025.

Dirinya membeberkan, sampai hari ini tertanggal 31 Desember 2025 belum adanya “kepastian hukum“ terkait siapa yang melakukan penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) yang telah membuat OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

Lihat Juga : Potensi "Ancaman Anggaran" Pemerintahan Mualem-Dek Fadh

"Tak bisa mencairkan anggaran dan melakukan pelaksanaan program-program pemerintah yang bersifat holistik untuk masyarakat Aceh Besar pada umumnya dan Ppda aparatur pegawai Aceh Besar khususnya," sebutnya.
 
Naisabur menegaskan bahwa good governance dan clean goverment adalah konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. "Untuk itu, kami meminta Pj Bupati Aceh Besar agar segera mengambil langkah bijak dan konstruktif untuk menghentikan polemik yang seharusnya tidak terjadi," tegasnya.

Lihat juga: KUHP Nasional berlaku di 2026, Wamenkum: Ubah Paradigma Hukum Pidana

Selain itu, Naisabur juga menyarankan Pj Bupati segera berkoordinasi dan mengambil langkah kompromistik guna mencari solutif dengan legislatif (DPRK).

"Agar kami (legislatif-red) bisa memberikan jawaban kepada masyarakat Aceh Besar yang mempertanyakan kepada kami sebagai Wakil Rakyat yang telah dimandatkan dalam pemilu 2024," ucapnya.

Lihat juga : Pembatalan Sertipikat di Pagar Laut Tanggerang Sesuai Prosedur
 
Tambah Naisabur, Pj Bupati Aceh Besar segara meminta petunjuk Gubernur Aceh dalam hal ini pihak yang mengeluarkan SK pemberhentian Sekda Aceh Besar, demi sebuah solutif penyelesaian perkara agar tidak berlangsung secara berlarut larut.
 
"Semoga dengan imbauan dari kami ini dapat menghentikan narasi-narasi di media massa antara berbagai pihak yang justru merugikan Aceh Besar secara kolektif dan holistik," demikian tutupnya.




Penulis : Hendria Irawan
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas