12 Nov 2024 | Dilihat: 291 Kali

Polres: Keterlambatan Pelantikan Panwaslih Aceh Singkil Tidak Jadi Alasan Pengawasan Pilkada

noeh21
Ketua KIP Aceh Singkil, M.Nasir didampingi komisioner lainnya Edi Sugianto, bersama Ketua Panwaslih, Irwansyah Rizal, Kasat Intelkam Polres, IPTU, Indra Kesuma dan Kasi Barang Bukti Kajari setempat, Saiful Bahri, saat menghadiri pelatihan jurnalis Pilkada 2024. Foto Erwan /Indojayanews
      
 
IJN - Singkil | Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto melalui Kasat Intelkam, Iptu Indra Kusuma, S.E., menyebutkan bahwa keterlambatan pelantikan komisioner Pengawas Pemilih (Panwaslih) tidak menjadi suatu alasan untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) didaerah setempat tahun ini.

"Jangan karena terlambat dilantik menjadi alasan komisioner Panwaslih Aceh Singkil beserta jajarannya melakukan pengawasan tahapan pelaksanaan Pilkada secara maksimal,"kata Kasat Intel Polres Aceh Singkil, Iptu Indra Kesuma saat menjadi pemateri dalam pelatihan jurnalis Pilkada 2024, yang dilaksanakan di Sunset Point Cafee, Singkil. Selasa 12 November 2024.

Iptu Indra menjelaskan, dengan kekurangan dan keterlambatan tidak menjadi alasan bagi Panwaslih Aceh Singkil beserta jajarannya melakukan pengawasan terhadap semua tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat tahun ini berjalan sukses.

"Kendati sampai saat ini tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh Singkil masih berjalan aman dan terkendali,"jelas Kasat.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Singkil Irwansyah Rizal, dalam pemaparannya menjelaskan terkait dengan tugas dan fungsi Panwaslih dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 sesuai dengan UU NKRI dengan penjelasan turunan UU Nomor 10 tahun 2016 dan Qanun Aceh.

Sebelumnya Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Irwansyah Rizal mengakui, komisioner Panwaslih Pilkada tahun ini terlambat dilantik.

Sehingga ada beberapa tahapan Pilkada tahun 2024 ini tidak dapat dilakukan pengawasan, Seperti pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Singkil.

"Karena perekrutan, pembentukan puluhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KIP Aceh Singkil, dilakukan sebelum dilantiknya komisioner Panwaslih setempat  28 Juni 2024 lalu,"ujar Irwansyah Rizal.

Irwansyah mengatakan, sesuai dengan tugas dan fungsi Panwaslih mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pilkada.

Sementara komisioner KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto mengatakan, untuk saat ini tahapan Pilkada sudah memasuki masa-masa krusial dengan jadwal  kampanye para kandidat.

"Sedangkan untuk jadwal akhir masa kampanye para kandidat calon bupati dan wakil bupati Aceh Singkil sampei tanggal 23 November 2024, yang selanjutnya memasuki minggu tenang hingga waktu pencoblosan,"ungkapnya.

Begitu pun Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang diwakili Kasi barang bukti, Saiful Bahri mengatakan, dalam pesta demokrasi ini pihak kejaksaan memiliki peran penting menjaga netralitas dan mengoptimalkan pengawalan hukum termasuk mengawal penyelenggaraan pemilu.

"Untuk itu, marilah kita menyukseskan pilkada serentak ini demi kemajuan Aceh Singkil kedepannya. "Pro kontra itu hal yang biasa dalam suatu pesta demokrasi. Namun bijaklaj berpolitik jangan sampei menjadi pidana,"ujarnya.



Penulis : Erwan Syah Putra