IJN - Sabang | Kepolisian Resort (Polres) Sabang kembali mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, salah seorang dari tersangka tersebut merupakan residivis yang pernah melakukan kasus serupa.
Kapolres Sabang AKBP Muhammadun, SH melalui Wakapolres Kompol Aditya Kusuma, S.I.K kepada Indojayanews.com dalam konferensi pers mengatakan, pihaknya kembali berhasil mengungkapkan kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
Disebutkan Kompol Aditya Kusuma, dari tiga orang tersangka yang diciduk Sat Narkoba Polres Sabang, salah satu dari pelaku merupakan residivis yang sudah pernah melakukan hal serupa dan hal ini sangat meresahkan.
"Rekan-rekan wartawan sekalian pada hari kami melalukan konfrensi pers terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, dari beberapa tersangka yang ditangkap Sat Narkoba Polres Sabang, salah satu dari pelaku merupakan residivis yang kerap melakukan hal serupa,"demikian diungkapkan Wakapolres Sabang Kompol Aditya Kusuma, S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, P.S.H di Aula Polres Sabang, Jumat 27 Mei 2022.
Kompol Aditya Kusuma menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 23.30 personel Sat Narkoba Polres Sabang melakukan penggeledahan hotel PJ, dari penggeledahan tersebut personil Polres Sabang, mengamankan pelaku Rendi Putra bin Bukhari (22).
Bahkan yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja, yang sebelumnya personil Sat Narkoba Polres Sabang telah melakukan metode observasi interview dan tracking terhadap tersangka Rendi Putra bin Bukhari. Tersangka merupakan residivis tindak pidana narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan lokasi dimana tersangka RP tempati, personil Sat Narkoba Polres Sabang menemukan narkotika jenis ganja berupa satu bungkus ganja kering, yang terdiri dari daun dan biji, yang dibungkus dengan kertas koran," jelasnya.
Saat mengamankan tersangka RP, Sat Narkoba Polres Sabang juga mengamankan dua tersangka lainnya masing-masing tersangka berinisial DA dan FS.
"Ketiga tersangka saat ditangkap berada dalam satu kamar bersama tersangka RP, ketika digeledah Sat Narkoba Sabang didampingi tokoh masyarakat untuk menyaksikan penggeledahan tersebut," ujarnya.
Kepada ketiga tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengann ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp.800.000.000.
Lanjut tambahnya, Sat Narkoba Polres Sabang juga menangkap pelaku lainnya yakni SB alias Acon atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, yang bersangkutan ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan Jurong Tgk Teureumon Gampong Paya Keunekai Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.
Pada saat itu tersangka SB sempat berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ketika dipanggil personil Sat Narkoba Polres Sabang.
Sehingga personil Sat Narkoba Polres Sabang menghentikan tersangka secara paksa dan diamankan serta dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, dalam penggeledahan tersebut personil Sat Narkoba Polres Sabang, menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik didalamnya berisi serbuk yang ternyata narkotika jenis sabu-sabu.
Kepada tersangka SB dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak Rp.10.000.000.000.
Penulis : IIN