IJN - Jakarta | MR (20), seorang pemuda asal Paya Bakong,
Kabupaten Aceh Utara ditangkap Polsek Balaraja di kawasan Sentul Jaya, Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu 12 September 2023.
Kemudian sekitar 6 hari lalu, keluarga menerima surat dari Polsek Balaraja dan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang bertanggal 2 September 2023 dengan perihal perpanjangan masa penahanan terhadap MR.
Berdasarkan identitas MR dan surat perpanjangan penahanan yang dikirim orang tuanya,
Haji Uma mendatangi Polsek Balaraja Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, guna memastikan kebenaran informasi terkait kasus dan keberadaan MR.
Penangkapan dilakukan atas laporan warga setempat. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 55 butir tramadol dan 150 butir hexymer.
Kemudian
Haji Uma diizinkan bertemu dengan MR yang langsung mengenal sosok yang datang menemuinya. MR pun lalu bercerita panjang lebar terkait kronologi penangkapannya.
Haji Uma juga menjelaskan, dirinya mau membantu memastikan keberadaan MR karena orang tua MR di Aceh meminta bantu, sebab tidak dapat berkomunikasi sejak penangkapan putranya. Apalagi keluarga MR berekonomi lemah.
"Jadi MR ini keluarganya berekonomi lemah. Ibunya yang hidup sendiri terus dilanda susah karena tidak punya akses komunikasi dengan anaknya sejak MR ditangkap. Karena itu ibunya meminta bantuan saya memastikan keberadaan anaknya", tutup Haji Uma.
Penulis: Hendri
Editor: Afrizal