Haji Uma Surati Presiden Joko Widodo tindak tegas kasus penganiayaan terhadap warga Aceh. Foto. Hendria Irawan
IJN - Banda Aceh | H. Sudirman (Haji Uma) anggota DPD RI asal Aceh surati Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI yang bertugas sebagai Paspampres berisinial Praka RM, dkk, terhadap Imam Masykur (25) warga Bireuen yang berakibat meninggal dunia.
Dalam surat itu, Haji Uma meminta Presiden Jokowi menindak tegas oknum Paspampres yang diduga pelaku penganiayaan Imam Masykur hingga meninggal dunia dan meminta Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh terkait penindakan pelaku
“Perbuatan pelaku yang sangat biadab tersebut telah melukai hati rakyat Aceh, oleh karena itu dengan bersurat kita berharap Presiden segera menindak tegas dan manyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Aceh,” ungkap Haji Uma.
Menurutnya, tindakan pelaku telah mencoreng Lembaga Kepresidenan yang seharusnya setiap Pasukan Pengamanan Presiden wajib menjaga Kewibawaan Lembaga Kepresidenan
Berikut isi surat Haji Uma kepada Presiden Jokowi
Jakarta, 28 Agustus 2023
Nomor : 90/10.1/B-01/DPDRI/VIII/2023
Lampiran : -
Perihal : Mohon Penindakan Pelaku Penganiayaan Warga Aceh
Yang Terhormat,
Presiden Republik Indonesia
di -
Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur warga kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang diduga dilakukan oleh oknum Paspampres hingga menyebabkan korban meninggal dunia;
Bahwa tindak pidana yang tidak manusiawi tersebut telah melukai hati masyarakat Aceh dan menimbulkan kecaman yang luas;
Bahwa tindakan pelaku juga ikut mencoreng Lembaga Kepresidenan yang seharusnya setiap Pasukan Pengamanan Presiden wajib menjaga Kewibawaan Lembaga Kepresidenan;
Dalam hal ini kami mohon kepada Yth. Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dan menyampaikan secara terbuka kepada rakyat Aceh
Penulis: Hendria Irawan
Editor: Afrizal