28 Ags 2023 | Dilihat: 2902 Kali

Oknum Paspampres dan Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Pembunuhan Warga Aceh

noeh21
Ilustrasi. Foto. Tempo.co
      
IJN - Jakarta | Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM Pelaku penculikan dan pembunuhan berinisial Praka RM telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Tidak hanya Praka RM seorang, ada dua anggota TNI lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun). Kasus tindak pidana keji ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. 
 
“TSK-nya yang sudah diamankan tiga orang. TNI semua ketiganya. (Hanya) satu dari yang Paspampres yang lain bukan,” terang Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, saat dihubungi awak media, Senin 28 Agustus 2023.

Baca juga : Ketua Komite I DPD RI Minta Panglima TNI Pecat Oknum Penganiyaan Warga Aceh

Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebbusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dengan tersangka. 
 
"Tidak (saling mengenal),” kata Kolonel CPM Irsyad.

Baca juga : Siksa Warga Aceh Hingga Tewas di Jakarta, Haji Uma Kecam Oknum TNI
 
Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan bahwa kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. Ia memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
 
Berdasarkan surat penyerahan jenazah yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. 

Baca juga : Hotman Paris Siap Bantu Warga Aceh Diduga di Aniaya Hingga Tewas
 
"Apabila benar-benar terbukti adanya agg Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael Granada Baay.
 
Sebelumnya viral di media sosial warga asal Aceh itu diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota paspampres berinisial Praka RM. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp 50 juta. Disebutnya juga jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.


Sumber: Republika