IJN - Jakarta | Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM Pelaku penculikan dan pembunuhan berinisial Praka RM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya Praka RM seorang, ada dua anggota TNI lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun). Kasus tindak pidana keji ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.
Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebbusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dengan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay menyampaikan bahwa kasus penculikan, penganiayaan berujung pembunuhan tersebut ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta. Ia memastikan jika oknum anggota Pasmpamres tersebut terbukti melakukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum.
"Apabila benar-benar terbukti adanya agg Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yg disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rafael Granada Baay.
Sebelumnya viral di media sosial warga asal Aceh itu diduga meninggal dunia setelah diculik dan disiksa oleh anggota paspampres berinisial Praka RM. Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp 50 juta. Disebutnya juga jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.