IJN - Bireuen | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen terus memperkuat tata kelola pelayanan investasi dan perizinan melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko.
Langkah tersebut ditandai dengan pembukaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bireuen, Mawardi, mewakili Bupati Bireuen, Senin 18 Mei 2026, di Aula Hotel Bireuen Jaya.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari itu menjadi momentum penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam mendukung iklim investasi yang lebih baik dan pelayanan perizinan yang semakin optimal di Kabupaten Bireuen.
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber dari Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh, serta pemateri internal Kabupaten Bireuen.
Kegiatan hari pertama diikuti seluruh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) dari 17 kecamatan, sementara hari kedua diikuti para pemegang hak akses turunan OSS-RBA dari OPD teknis terkait yang berjumlah 20 orang.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bireuen, Ir. Ritahayati, ST, menjelaskan, kegiatan tersebut digelar menyusul diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Menurutnya, regulasi baru ini membawa perubahan penting dalam sistem penyelenggaraan perizinan berusaha sehingga diperlukan pemahaman yang komprehensif bagi aparatur daerah, khususnya di tingkat kecamatan dan OPD teknis.
“Melalui kegiatan ini diharapkan para peserta memahami tugas, fungsi, serta kewajiban masing-masing dalam pelaksanaan perizinan berbasis risiko, terutama dalam mendukung implementasi OSS-RBA di daerah,” ucap Ritahayati.
Sementara itu, dalam sambutan tertulis Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST yang dibacakan Mawardi, Pemkab Bireuen menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan menegaskan komitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang kondusif, transparan, serta akuntabel.
Menurutnya, penerapan pendekatan berbasis risiko menjadi terobosan penting karena mampu menyederhanakan proses perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
“Melalui pendekatan berbasis risiko, proses perizinan berusaha menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran sesuai tingkat risiko kegiatan usaha,” kata Mawardi membacakan sambutan Bupati.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Bireuen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
"Dengan hadirnya PP Nomor 28 Tahun 2025, diharapkan pelayanan perizinan di Bireuen semakin cepat, transparan, dan mampu menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di daerah," demikian tutupnya.
Penulis: Amiruddin
Editor: Muhammad Zairin