07 Ags 2024 | Dilihat: 310 Kali

Senator Surati Kapolri Minta Proses Hukum Kontes waria Bawa nama Aceh

noeh21
Senator DPD RI Fachrul Razi Surati Kapolri terkait Kontes waria bawa nama Aceh. Foto. Dokumen Pribadi
      
IJN - Jakarta | Ketua Komite I DPD RI yang juga Senator asal Aceh, Fachrul Razi, secara resmi telah menyurati Kapolri terkait kasus penistaan agama dan pencemaran nama Aceh pada kontes kecantikan transgender yang diduga diadakan di Hotel Orchardz dengan pihak panitia mencatut nama "Aceh" kepada salah seorang kontestan.  
 
Dalam surat dengan nomor HM. 02/89/PIMP.KOMITE I/DPDRI/VIII/2024 ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia tertulis pencatutan nama Aceh pada kegiatan dimaksud mencoreng nama baik Aceh dan merusak citra Indonesia sebagai negara Pancasila yang menghargai toleransi beragama.

Baca juga : Fachrul Razi Polisikan Peserta dan Panitia Kontes Kecantikan Waria
 
"Saya Ketua Komite I DPD RI membidangi Hukum dan mewakili Masyarakat Aceh, melalui surat ini meminta perhatian khusus Bapak Kapolri untuk memproses hukum Indikasi penistaan agama dan penghinaan terhadap syariah islam di Aceh kepada panitia penyelenggara dan peserta yang membawa nama Aceh pada kontes kecantikan transgender tersebut,"kata Fachrul Razi dalam surat tersebut, yang disampaikan kepada media, Rabu 7 Agustus 2024 
 
Fachrul Razi juga meminta Ketua DPD RI Ir. AA Lanyalla Machmud Mattalitti turut mengawal surat Ketua Komite I DPD RI yang ditandatangani Fachrul Razi dan ditujukan Kepada Kapolri untuk diproses hukum.

Baca juga : SAPA Kutuk Keras Kontes Waria Bawa Nama Aceh, Minta Pj Gubernur Bertindak
 
Dirinya sudah mendapat informasi bahwa pihak polisi sudah memproses panitia penyelenggara, namun dirinya memastikan DPD RI akan mengawal proses hukum dengan perlunya turun tangan Kapolri terkait kasus ini.

Baca juga : Polisi diminta Proses Panitia Kontes Waria dan Peserta yang Bawa Nama Aceh
 
"Menurut kami ini merupakan skenario jahat merusak Aceh secara struktur dan masif dari pihak - pihak yang tidak suka dengan hukum islam di provinsi serambi mekkah, ini sudah termasuk menghina masyarakat Aceh," demikian tutupnya.




Penulis : Hendria Irawan
Editor: Redaksi
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas