22 Sep 2022 | Dilihat: 310 Kali

Sosialisasi UU PAS, Kalapas Banda Aceh: Seluruh Warga Binaan Wajib Mengetahui Hak-haknya

noeh21
Kalapas Banda Aceh mensosialisasikan terkait UU Pas kepada warga binaan
      
IJN - Banda Aceh | Jajaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh melakukan sosialisasi terkait Undang- undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.
 
Sosialisasi tersebut digelar kepada seluruh warga binaan bertempat di lapangan bola blok hunian Lapas kelas II A Banda Aceh, Kamis 22 September 2022.
 
Hal ini menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) saat mengikuti virtual zoom terkait sosialisasi petunjuk pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada tanggal 22 Agustus 2022.
 
Kepala Lapas (Kalapas) Banda Aceh, Said Mahdar beserta jajarannya menjelaskan, bahwa dengan dihapusnya PP99, warga binaan bisa memperoleh haknya dengan mudah, baik itu remisi maupun integrasi. 
 
"Kami berkomitmen untuk memenuhi semua hak-hak warga binaan dengan syarat mengikuti pembinaan dengan baik dan ikuti aturan yang berlaku,"kata Said Mahdar
 
Selain itu, ia juga mengingatkan kembali terkait wilayah bebas korupsi kepada warga binaan. 
 
“Semua pelayanan yang kami berikan kepada warga binaan maupun masyarakat tidak dipungut biaya,"tegasnya.
 
Sementara itu, Kasi Binadik Ervan Kurniawan menjelaskan kepada warga binaan beberapa hal terkait perubahan pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). 
 
“Kami sedang melaksanakan pengumpulan data-data WBP terkait PP99 sambil menunggu pembaharuan aplikasi SDP. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, implementasi UU PAS yang baru dapat segera direalisasikan,"ujar Kasi Binadik
 
Untuk diketahui, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. (Red)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas