IJN | Banda Aceh - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan pemantauan penyelenggaraan ibadah Haji Tahun 2018 untuk memastikan pelaksanaan dapat berjalan aman, nyaman dan tertib sesuai aturan.
Pemantauan dilakukan guna menindaklanjuti Surat Memo Ketua Ombudsman RI Pusat.
Dr. Taqwaddin selaku Kepala Ombudsman RI Aceh menjelaskan , bahwa pemantauan yang dilakukan Ombudsman dimulai dari Manasik, Kesehatan, Asrama Haji, Transportasi, dan sarana pendukung Iainnya.
Jemaah calon haji Aceh Tahun 2018 tercatat 4.467, satu orang jemaah gagal berangkat karena sakit.
Pihak Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) menjelaskan untuk musim haji 2018, jemaah Aceh dibagi dalam 12 kelompok terbang (Kloter) dengan embarkasi dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (BTJ).
Sesuai tupoksinya, Kanwil Kemenag bertanggung jawab atas urusan bimbingan manasik haji.
Pihak BPIH menerangkan manasik dilaksanakan bagi para calon jemaah di masing-masing Kabupaten/Kota sebanyak 10 kali dan dibagi 8 kali di tingkat Kecamatan dan 2 kali di Kabupaten yang anggarannya bersumber dari Dana Haji PAOH.
Pada saat manasik haji calon jemaah dibekali dengan bimbingan pelaksanaan ibadah haji dan kesehatan.
Selanjutnya BPIH menjelaskan bahwa aspek kesehatan calon jemaah haji ditangani oleh Tim Dokter dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Informasi yang diterima IJN, kesehatan jemaah calon haji pada tahun 2018 ini lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitaah Kesehatan Jemaah Haji. (rel; jal)