IJN - Nagan Raya | Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap DM (43), warga Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, setelah terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang perempuan.
Eksekusi cambuk dilakukan di Alun-Alun Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jum'at 10 Juli 2020. Eksekuti terhadap pelaku cabul ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat daerah dan masyarakat setempat. Eksekusi berlangsung pada puku l14.00 WIB.
"Terpidana yang dihukum cambuk ini karena terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual, pelaku dipidana dicambuk sembilan kali," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Nagan Raya, Nila Kasma.
Menurutnya, terpidana DM seharusnya dicambuk 15 kali. Karena sudah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, kemudian terpidana dikurangi jumlah hukuman cambuknya menjadi sembilan kali.
Sebelumnya, kata Nila Kasma, DM dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual. Selain itu, terpidana DM juga turut dijatuhi pidana penjara selama enam bulan kurungan.
Penulis: Hendria Irawan