IJN – Pidie | Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD, ke lokasi peletakan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh, di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Senin 26 Juni 2023.
Sebagaimana diketahui, besok (Selasa, 27/6) Presiden RI Joko Widodo, didampingi istri Iriana Joko Widodo, serta sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan para Duta Besar Negara Sahabat akan hadir ke Gampong Bili Aron, dalam rangka peletakan Peletakan Program Rekomendasi Pelaksanaan Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh.
“Hari ini Pak Gubernur mendampingi Pak Menko Polhukam, untuk meninjau kesiapan kegiatan peletakan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Pelanggaran Non Yudisial Hak Asasi Manusia Berat di Aceh, di Gampong Bili Aron,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.
​​​​​​“Kita semua tentu berharap kunjungan kerja Bapak Presiden berjalan lancar seperti kunjungan kerja beliau sebelumnya ke Aceh. Sambutan hangat masyarakat Aceh tentu menjadi alasan seringnya Pak Jokowi berkunjung ke Aceh. Apalagi kunjungan kerja kali ini terasa lebih spesial karena berkaitan dengan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Kita semua tentu bersyukur dan mengapresiasi perhatian Bapak Presiden kepada para korban konflik,” imbuh MTA.
Baca Juga :
Penjelasan Keuchik Gampong Bili Aron Terkait Rumoh Geudong
Muhammad MTA menambahkan, hari ini, akan ada rangkaian kegiatan gladi kotor dan gladi bersih, agar kegiatan tersebut berjalan dengan baik aman dan lancar.
Baca Juga :
Mahasiswa Tolak Pembangunan Masjid di Rumoh Geudong, Harusnya Dibangun Museum Sejarah
Saat di Rumoh Geudong, Presiden Jokowi juga direncanakan akan melakukan dialog via konferensi video dengan sejumlah korban pelanggaran HAM di Talangsari dan sejumlah lokasi lainnya.
Baca Juga :
Aktivis Perempuan Sesalkan Penghilangan Bukti Pelanggaran HAM Berat Rumoh Geudong Pidie
Untuk diketahui bersama, Peluncuran Program Rekomendasi Pelaksanaan Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh ini, merupakan agenda Presiden sebagai pertanda dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat non yudisial.
“Kami tentu berterima kasih kepada Pak Presiden karena telah memilih Aceh, khususnya Rumoh Geudong sebagai lokasi peluncuran kegiatan ini. Seperti yang kita ketahui bersama, beberapa waktu lalu Presiden mengumumkan penyelesaian non yudisial 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
“Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya locusnya berada di Aceh, yaitu Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan,”pungkas MTA.
Penulis : Hen