IJN - Nagan Raya | Warga Desa Krueng Ceuko, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya meminta pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Indonesia Pasific Energi (IPE) di Desa tersebut.
T Ridwan menjelaskan, klaim IUP atas lahan warga yang belum dilakukan pembebasan oleh PT IPE telah (memperkosa- red) hak- hak masyarakat sebagai pemilik sah lahan, sementara warga tidak bisa melakukan transaksi jual beli ke perusahaan lain yang ada IUP di Desa Krueng Ceuko.
"Seperti halnya sekarang ini, kami pengurus persatuan pemuda bekerjasama dengan salah satu perusahaan sedang mengurus izin galian C di Desa kami, namun karena sudah masuk IUP PT IPE, jadi harus meminta rekomendasi dari perusahaan tersebut agar bisa keluar izin dari Provinsi, namun pihak perusahaan sepertinya sangat mempersulit dengan alasan yang dibuat- dibuat,"jelas Ridwan dalam keterangannya diterima IndoJayaNews.com, Selasa 25 Januari 2022.
Baca Juga : Dewan Analis Strategi BIN Berkunjung ke Mapolda Aceh
Ridwan menilai, management PT. IPE tidak ada niat baik terhadap masyarakat di wilayah tersebut. Menurut dia, masyarakat sangat membutuhkan rekomendasi untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui pembukaan lokasi Galian C.
"Kami mewakili masyarakat meminta Bupati Nagan Raya, Gubernur Aceh segera merekomendasikan pencabutan izin IUP PT IPE kepada Kementerian ESDM, karena perusahan ini sudah sangat lama tidak berjalan, jangan permainkan nasib pemilik lahan yang sudah diklaim masuk kedalam IUP mereka,"ujarnya.
Baca Juga : Polisi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, 3 Orang Diamankan
Dikonfirmasi IndoJayaNews.com, Manager PT. Indonesia Pasific Energi (IPE) Ramadhita membenarkan terkait belum beroperasinya perusahaan tersebut.
"Saat ini status PT IPE belum beroperasi karena izinnya masih tahap eksplorasi, belum produksi,"katanya.
Rama menjelaskan, IUP diberikan oleh Pemerintah yang mencakup ke beberapa Desa.
"Terkait ganti rugi dikarenakan belum berproduksi, memang belum ada ganti rugi, tapi jika sudah membutuhkan tentu saja hak tanah masyarakat akan diselesaikan,"jelas Ramadhita.
Dia menegaskan, perusahaan tidak pernah melarang, menghambat apapun terhadap masyarakat. "Karena lahan masih bukan milik kami, jika ada masyarakat ingin bekerja, berkebun dan sebagainya, ya itu memang haknya," tegasnya
"Terkait perizinan dan lain sebagainya saya rasa itu adalah domainnya Pemerintah, karena pemerintahlah yang mengeluarkan dan mencabut perizinan,"demikian tutupnya.
Penulis : Hendria Irawan