IJN - Simeulue | Dampak dari akibat bencana virus Corona atau Covid-19 yang melanda dunia dan bahkan sampai ke beberapa daerah di Indonesia. Jasa tranportasi penerbangan ke Bandara Lasikin, Simeulue dari Bandara Kuala Namu, Sumut dihentikan hingga 20 Juni 2020 mendatang.
Hal itu tercantum dalam surat yang ditujukan oleh Bupati Simeulue kepada Kadis Perhubungan Simeulue dan Kepala Unit Penyelenggara Bandara Lasikin pada 31 Mei 2020 kemarin.
Larangan sementara pengunaan layanan transportasi udara sebelumnya juga telah dihentikan sejak awal Mei lalu, selama bulan Mei penerbangan dari Sumut ke Simeulue dihentikan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.
Pembatasan penerbangan dari Sumut ke Simeulue atau sebaliknya selama ini hanya dilayani oleh maskapai pesawat Wings Air.
Namun, larangan penerbangan dapat dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, pelayanan darurat, operasional angkutan kargo serta evakuasi medis.
Hal yang sama juga diberlakukan bagi kendaraan bermotor seperti mobil pribadi, bus umum yang berasal dari zona merah juga dilarang menggunakan sarana transportasi penyeberangan ke Simeulue.
Namun juga, untuk kendaraan pengangkut logistik diperbolehkan masuk ke Kabupaten Simeulue, pengangkut obat obatan, kendaraan dinas instansi pemerintah, TNI-Polri dengan dilengkapi surat tugas.
Kendaraan pengangkut obat obatan serta penanganan Covid-19 juga diperbolehkan masuk ke Simeulue.
Sementara bagi masyarakat yang hendak ke Simeulue bukan berasal dari zona merah diperbolehkan masuk atau keluar dari Simeulue dengan dilengkapi surat kesehatan dari daerah asal.
Editor : Mhd Fahmi