IJN - Aceh Singkil | Terkait penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap anggaran dana desa, di Pemerintahan Desa, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta agar Inspektorat Aceh Singkil tidak tebang pilih menindak lanjuti temuan dugaan penyalahgunaan dana desa.
Hal itu disampaikan Ketua Yara Aceh Singkil, Irfan Effendi, menanggapi pemberitaan disalah satu media Online, "Ada Temuan, Inspektorat Aceh Singkil Ingatkan 71 Desa Yang Bermasalah," kepada IJN, Rabu, 05 Januari 2020.
Irfan sangat menyayangkan jika dugaan penyalahgunaan dana desa atau tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa yang ditemukan dalam LHP Inspektorat harus terlebih dahulu dipilah untuk di laporkan ke penegak hukum.
Menurut Irfan, apabila hal tersebut dilakukan para Kepala Kampung akan sembarangan atau sesuka hatinya dalam pengelolaan dana desa.
Dengan begitu, Yara meminta agar semua temuan LHP Inspektorat terhadap penggunaan dana desa dilaporkan kepada pihak terkait demi tegaknya rasa keadilan.
"Apabila temuan LHP penggelolaan dana desa dipilah-pilah untuk dilaporkan, berarti ada dugaan Inspektorat bermain mata dengan Pemerintah Kampung, atau karena ada saudara, kerabat yang di lindungi. Semuanya penyalahgunaan dana desa wajib di ungkapkan kepada masyarakat. Karena ini bagian dari bersih-bersih," tandasnya.
Sebelumnya dalam pemberitaan tersebut M. Hilal menyebutkan, pihak Inspektorat terus melakukan koordinasi guna memilah desa mana yang terdapat temuan dengan nominal besar dan disinyalir enggan atau bahkan tidak dapat mengembalikannya. Dan mempelajari terlebih dahulu bagaimana proses hukumnya, kemudian Itu yang akan dieksekusi.
Padahal, saat melaksanakan pertemuan dengan seluruh Kepala Kampung akhir tahun lalu, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengultimatum bagi mantan, penanggung jawab (Pj) dan kepala desa aktif dalam waktu 30 hari segera tindaklanjuti temuan LHP dana desa sejak 2015 kalau tidak akan diproses melalui jalur hukum.
Penulis : Erwan