IJN - Bireuen | Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai membenahi pengelolaan aset Pasar Jeunieb, Kecamatan Jeunieb. Pendataan menyeluruh serta penertiban mekanisme pembayaran sewa menjadi langkah awal untuk mengamankan aset dan pendapatan daerah.
Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, menegaskan hal tersebut dalam rapat penertiban dan penyelamatan aset daerah di ruang kerja bupati, Senin, 2 November 2026 diruang kerjanya.
Usai rapat, Mukhlis bersama Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, MT, dan unsur Forkopimda turun langsung mengecek kondisi Pasar Jeunieb sekaligus berdialog dengan masyarakat dan pedagang.
Mukhlis meminta seluruh aset berupa tanah, bangunan, pertokoan dan kios didata secara tuntas, termasuk status kepemilikan, penyewa, kontrak serta pembayaran sewa. Setelah data lengkap, persoalan administrasi dan penagihan harus diselesaikan berdasarkan dokumen yang sah.
Dia menegaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan pembagian tim agar berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat. Pemerintah daerah berharap pembenahan tersebut dapat memperjelas status aset sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan dari Pasar Jeunieb.
Sebelumnya Sekretaris Derah Kabupaten Bireuen, Ismunandar, menyebutkan hasil peninjauan sebelumnya belum menemukan perjanjian tertulis sewa-menyewa di Pasar Jeunieb. Tim juga diminta menelusuri pembayaran sewa sejak 2025 hingga tahun-tahun sebelumnya.
Plt. Kepala Dinas Perindagkop, Julfikar. menyatakan penagihan sisa sewa akan dimaksimalkan dalam dua bulan ke depan. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen antara menyoroti perlunya prosedur pengelolaan aset yang jelas dan mengusulkan pembayaran sewa melalui sistem digital seperti QRIS agar langsung masuk ke kas daerah.
Tokoh masyarakat Jeunieb, H. Fauzi, meminta pendataan aset dilakukan secara menyeluruh, termasuk menertibkan pengutipan liar. Jika terdapat klaim kepemilikan, persoalan harus dicatat dan diselesaikan melalui prosedur hukum.
Penulis | Amiruddin
Editor | Muhammad Zairin